BorneoFlash.com, KUKAR - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sengaja. Polisi memastikan pelaku tetap akan diproses jika terbukti melakukan pembakaran.Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pembakaran yang dilakukan dengan sengaja.“Kami akan tindak tegas pelaku yang membakar hutan dan lahan dengan sengaja,” kata Khairul, Selasa (25/8/2026).Menurut Khairul, pelaku karhutla bisa dikenakan beberapa aturan pidana. Salah satunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 308 yang mengatur ancaman maksimal 15 tahun penjara.Kemudian ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat 1 Huruf h dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 108 jo Pasal 56.Untuk aturan tersebut, ancaman hukumannya maksimal 10 sampai 15 tahun penjara.Sementara untuk pembakaran hutan, polisi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 jo Pasal 50 Ayat 3 Huruf d, dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.Khairul mengatakan, dampak pembakaran tidak hanya dirasakan pada kawasan yang terbakar. Kerusakan lingkungan juga menjadi persoalan yang harus diperhatikan.“Membakar hutan dan lahan berarti merusak alam, mengancam kehidupan, dan merenggut masa depan generasi penerus,” ujarnya.Ia pun kembali mengingatkan agar pembakaran hutan dan lahan tidak dilakukan dengan sengaja. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, polisi akan mengambil langkah hukum terhadap pelakunya.