BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kebakaran melanda sebuah rumah dua lantai di Jalan Sulawesi, Gang Buntu RT 45, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Rabu (26/8/2026) sore. Peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah penghuni rumah menjadi korban, termasuk seorang anak berusia empat tahun yang akhirnya meninggal dunia.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan, Usman Ali, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 16.40 WITA. Mengingat lokasi berada di kawasan permukiman padat dengan akses jalan yang sempit, petugas langsung mengerahkan kekuatan penuh untuk mempercepat proses pemadaman.“Kurang lebih ada 10 unit yang kita keluarkan dari enam sektor. Ditambah bantuan dari PHM Pertamina, Brimob, Polda, dan TNI Angkatan Laut,” kata Usman.Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.45 WITA dan langsung melakukan pemadaman. Api berhasil dikendalikan sekitar pukul 17.10 WITA, kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan.Usman menyebut, kondisi di lokasi cukup menyulitkan petugas karena akses yang sempit serta banyaknya warga yang berkumpul menyaksikan proses pemadaman.“Jalanannya sempit, ditambah warga masyarakat banyak yang menonton. Jadi sedikit sulit petugas melakukan pemadaman,” ujarnya.Dari data sementara, kebakaran menghanguskan satu rumah dua lantai. Bagian lantai dua mengalami kerusakan paling parah akibat kebakaran.Usman menjelaskan, seorang anak berusia empat tahun sempat terjebak di lantai dua rumah saat kebakaran terjadi. Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo dalam kondisi kritis.“Informasi yang kita dapat, korban terjebak di lantai dua. Kondisinya cukup parah,” katanya.Berdasarkan data penanganan BPBD, korban tersebut adalah Dvn, 4 tahun. Korban dinyatakan meninggal dunia. Selain Dvn, tiga anggota keluarga lainnya turut menjadi korban luka bakar dan mendapat penanganan medis.Usman menegaskan penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. BPBD bersama unsur gabungan memastikan proses pemadaman dan pendinginan dilakukan hingga kondisi lokasi dinyatakan aman. (*)