Sindikat Pembuat Uang Palsu Rp 36 M di Serpong Berencana Mengedarkan Produknya ke Bank

Wait 5 sec.

JPNN.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa anggota sindikat pemalsuan uang pecahan Rp 100.000 dengan total nilai konversi Rp 36 miliar berniat mengedarkan hasil produksinya ke salah satu bank swasta.