RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah

Wait 5 sec.

Ilustrasi pengeboran minyak. Foto: Maksim Safaniuk/ShutterstockRevisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kembali dibahas setelah terkatung-katung lebih dari satu dekade. DPR RI menyepakati RUU Migas sebagai salah satu RUU usulan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/8). Salah satu poin utamanya adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.Berdasarkan draf RUU Migas yang diterima kumparan, Pasal 5 menyebutkan pemerintah pusat akan mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas, menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)."BUK Migas adalah badan usaha yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan undang-undang ini," berikut bunyi Pasal I RUU Migas, dikutip Sabtu (22/8).Kemudian dalam Pasal 63-69, beleid tersebut mengatur pembentukan, fungsi, kewenangan, struktur organisasi, serta sumber pendanaan BUK Migas. Entitas itu nantinya menjadi badan yang akan mengambil peran besar dalam pengelolaan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas.BUK Migas akan terlibat mulai dari penawaran dan pengelolaan Wilayah Kerja, pemilihan kontraktor, penyusunan dan penandatanganan Kontrak Kerja Sama, hingga pengelolaan penerimaan, aset, data, cadangan, dan bagian minyak serta gas yang menjadi haknya.Dari sisi organisasi, BUK Migas akan memiliki dua organ utama yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yakni Dewan Pengawas yang terdiri atas tujuh orang, serta Dewan Direksi yang berjumlah paling sedikit tujuh orang, terdiri atas direktur utama, wakil direktur utama, dan para direktur.Sementara pada Pasal 102 terkait masa transisi dari SKK Migas ke BUK Migas, Presiden diberi waktu paling lama satu tahun sejak UU berlaku, baik melalui pembentukan badan baru maupun dengan menetapkan BUMN migas sebagai BUK Migas. Selama BUK Migas belum terbentuk, SKK Migas tetap menjalankan fungsi dan tugasnya."Dengan terbentuknya BUK Migas, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c antara Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Satuan Kerja Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan pihak lain beralih kepada BUK Migas," tercantum dalam Pasal 102 huruf f.Pro Kontra BUMN Jadi BUK MigasKetua Umum Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Nasional (Aspermigas), Elan Biantoro, mengatakan bahwa revisi regulasi tersebut sangat mendesak dilakukan, terutama setelah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 yang membatalkan beberapa pasal dalam UU No. 22 Tahun 2001, khususnya terkait BP Migas"Dalam Mahkamah Konstitusi amar putusannya harus membuat badan usaha untuk pengelolaan usaha hulu migas itu. Usaha minyak dan gas bumi itu memang milik negara, bukan milik pemerintah," jelasnya kepada kumparan, Sabtu (22/8).Ilustrasi pengeboran minyak lepas pantai (offshore). Foto: ShutterstockElan menyebutkan, bentuk BUK Migas belum bisa dipastikan apakah akan diberikan kewenangannya kepada PT Pertamina (Persero), sebagai perusahaan milik negara, sehingga kembali kepada praktik pada rezim Orde Baru. Namun, jika menilik kegiatan hulu migas di negara lain, bentuk tersebut memang sudah lazim dilakukan.Dia mencontohkan, pemerintah Malaysia memberikan kuasa usaha hulu migas kepada Petronas. Perusahaan itu memisahkan dua badan usaha sebagai operator blok migas serta untuk mengawasi para KKKS. Sama halnya dengan Kerajaan Arab Saudi terhadap Saudi Aramco.Hanya saja, Aspermigas menilai bentuk pemberian kuasa ini perlu dilakukan secara menyeluruh, yakni dari hulu ke hilir, oleh satu BUK Migas. Dengan begitu, perlu ada peleburan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)."Pengusahaannya harus bundling sistem dari hulu ke hilir dipegang oleh satu kuasa badan usaha supaya bisa bersinergi dan efisien dalam pengelolaannya. Jadi rantainya tidak panjang, kalau panjang rantai bisnisnya itu akan membuka peluang untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti korupsi," tegas Elan. Elan juga mengusulkan agar aturan tersebut bersifat lex specialis, sehingga posisi BUK Migas lebih kuat dan di bawah naungan langsung presiden, kendati tetap harus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Dia menilai persoalan hulu migas ini sangat kompleks dan strategis."Jadi kepala badan usaha tadi mempunyai kewenangan yang cukup strategis di dalam hal memberikan koordinasi dengan para kementerian-kementerian terkait masalah birokrasinya atau masalah perizinan-perizinan," imbuhnya.Politikus PKS Mulyanto berharap pembahasan pembentukan BUK itu dapat dituntaskan segera untuk memberikan kepastian kelembagaan dalam pengelolaan sektor hulu migas nasional."Dengan terbentuknya BUK Migas, keberadaan SKK Migas yang selama ini bersifat sementara sebagai satuan kerja di bawah Kementerian ESDM dengan sendirinya dibubarkan," terang Mulyanto.Mulyanto menuturkan, Putusan MK pada tahun 2012 tersebut menghendaki kelembagaan pengelola migas yang menjalankan fungsi negara secara lebih utuh, sehingga dapat mengintegrasikan fungsi regulator sekaligus operator.Saat ini, lanjut dia, kedua fungsi tersebut secara kelembagaan masih terpisah, yakni PT Pertamina menjalankan peran utama sebagai operator BUMN di sektor migas, sedangkan SKK Migas menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas."Pertanyaan strategisnya adalah, BUK Migas akan dibentuk melalui transformasi SKK Migas dengan penambahan kapasitas sebagai operator atau melalui penguatan Pertamina dengan penambahan fungsi sebagai regulator? Pilihan desain kelembagaan tersebut harus dibahas secara mendalam dalam proses politik pembentukan UU Migas," jelasnya.Menurutnya, kedua opsi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. SKK Migas selama ini memiliki kompetensi, pengalaman, dan sumber daya manusia dalam fungsi pengelolaan serta pengawasan hulu migas, tetapi bukan operator lapangan."Sebaliknya, Pertamina mempunyai pengalaman panjang sebagai operator migas, namun tidak didesain dan tidak berpengalaman menjalankan fungsi regulator terhadap seluruh pelaku usaha migas," lanjut Mulyanto.Mulyanto menegaskan apabila Pertamina yang ditransformasikan menjadi BUK Migas dan kemudian menjalankan fungsi operator sekaligus regulator, posisinya akan semakin kuat sebagai instrumen negara dalam pengelolaan migas nasional. Namun, desain seperti ini harus disertai mekanisme tata kelola yang ketat untuk mencegah konflik kepentingan."Yang tidak kalah penting, apa pun desain kelembagaan yang akhirnya dipilih, saya mengusulkan agar pegawai profesional SKK Migas yang ada saat ini dapat diserap ke dalam BUK Migas. Mereka merupakan aset sumber daya manusia yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengelolaan hulu migas," tandasnya.