Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad & Saan Mustopa berjabat tangan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto & Supriyono saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan RUU Perampasan Aset ditargetkan bakal disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (15/12) mendatang. Hal itu disampaikan Dasco saat menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).Dasco mengatakan, target tersebut telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis pagi. Ia menyebut berita acara rapat juga dapat menjadi pegangan bagi massa yang meminta kepastian waktu pengesahan RUU tersebut."Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.Pernyataan itu disampaikan setelah perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok, meminta DPR memberikan kepastian mengenai tanggal pengesahan RUU Perampasan Aset.Botok juga meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila kesepakatan tersebut tidak terealisasi. Ia bahkan meminta Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan kesediaan mengundurkan diri jika RUU tersebut tidak disahkan sesuai kesepakatan."Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," kata Botok.Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, & Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOMenanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak AMPB bersama-sama mengawal proses pembahasan hingga 15 Desember 2026."DPR di Paripurna tadi sudah menetapkan tenggat waktu terkait dengan soal pengesahan aset RUU Perampasan Aset tanggal 15 Desember 2026. Dan tentu tadi teman-teman juga meminta soal jaminan, soal kepastian," kata Saan.Saan mengatakan, pengawalan diperlukan agar komitmen DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember dapat dijalankan."Tentu yang pertama mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang bener-bener dengan komitmen kita bersama. Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," tegas dia.Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade bertemu dengan perwakilan massa aksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparanSaan menegaskan, DPR membuka ruang bagi AMPB dan masyarakat untuk memberikan masukan mengenai substansi RUU tersebut melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).Menurut dia, masukan masyarakat akan digunakan untuk memperkaya substansi RUU Perampasan Aset sebelum disahkan."DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi," kata Saan.Dalam pertemuan tersebut, Dasco juga menyatakan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat yang telah ditetapkan."Kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah," tegas Dasco.