Kepala Polisi Jeju Minta Maaf Anak Buahnya Malah Tutup 298 Kasus Orang Hilang

Wait 5 sec.

Petugas kepolisian berada di lokasi perkebunan pohon palem tempat jenazah orang hilang bernama Jang Mi-ran ditemukan di Pulau Jeju, Korea Selatan, Senin (24/8/2026). Foto: Yonhap via REUTERSKepala Kepolisian Jeju, Ko Pyeong-ki, menyampaikan permintaan maaf resmi terkait kasus penutupan palsu sejumlah laporan orang hilang, termasuk kasus Jang Mi-ran.Permintaan maaf tersebut disampaikan pada Kamis (27/8), 107 hari setelah Jang dilaporkan hilang dan 13 hari setelah polisi memulai penyelidikan resmi terhadap dugaan penutupan palsu kasus orang hilang.Dalam pembukaan rapat jajaran pimpinan Kepolisian Jeju, Ko menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dua korban yang hingga kini tidak dapat kembali ke rumah."Saya menundukkan kepala dan memohon maaf kepada dua orang yang pada akhirnya tidak dapat kembali ke pelukan keluarga mereka, serta kepada keluarga yang kini mengalami kesedihan mendalam yang tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata," kata Ko, dikutip dari media Korea Selatan Hankook Ilbo, Kamis (27/8).Ko mengakui polisi telah gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi keselamatan masyarakat. Ia juga menyoroti tindakan petugas yang justru memberikan luka lebih dalam kepada keluarga korban."Polisi, yang seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan dan kehidupan masyarakat, tidak hanya mengabaikan tanggung jawab tersebut, tetapi justru memberikan luka yang tidak akan pernah terhapus kepada keluarga melalui perkataan dan tindakan yang tidak benar," ujarnya."Sebagai kepala kepolisian yang bertanggung jawab atas keamanan Jeju, saya merasakan tanggung jawab yang sangat berat," lanjut Ko.Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Jeju dan publik Korea Selatan yang merasa kecewa dan cemas akibat kasus tersebut."Saya menundukkan kepala dan memohon maaf sedalam-dalamnya kepada warga Jeju dan masyarakat yang pasti merasa sangat kecewa dan cemas akibat tindakan keliru polisi yang sama sekali tidak seharusnya terjadi," katanya.Ko berjanji penyelidikan terhadap kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya akan dibuka kepada publik."Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini agar tidak ada satu pun keraguan yang tersisa, dan hasilnya juga akan kami ungkapkan kepada publik tanpa menyembunyikan apa pun," ujar Ko.Polisi Jeju juga akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh kasus orang hilang di wilayah tersebut untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan serupa."Kami akan melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh kasus orang hilang di Jeju untuk memastikan apakah terdapat kesalahan lainnya," katanya.Polisi juga akan mengevaluasi sistem dan prosedur penanganan laporan orang hilang, termasuk struktur personel. Ko mengatakan pihaknya akan menyiapkan sistem pengamanan berlapis agar kelalaian serupa tidak kembali terjadi.Kasus ini mencuat setelah polisi menahan anggota kepolisian bermarga Boo (35), anggota Tim Investigasi Orang Hilang Kepolisian Jeju Barat. Boo diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas serta memalsukan dan menggunakan catatan elektronik resmi untuk menutup laporan orang hilang secara palsu.Boo diduga menutup secara palsu laporan hilangnya Jang Mi-ran (37), yang saat itu tinggal di Hallim-eup, Kota Jeju, pada Mei lalu. Ia juga diduga melakukan hal serupa terhadap laporan seorang pria berusia 60-an yang diterima polisi pada 2 Juli.Pria tersebut kemudian ditemukan meninggal dunia di Jeju pada 22 Agustus, setelah keluarganya kembali melaporkan kehilangan dirinya.Selain kedua kasus tersebut, polisi kini memeriksa seluruh 298 kasus orang hilang yang ditangani Boo sejak Maret 2025 hingga 11 Agustus 2026, ketika ia diberhentikan sementara dari jabatannya.Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kasus lain yang juga ditutup secara palsu.Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya dugaan kelalaian serius dalam penanganan laporan orang hilang. Polisi Jeju sebelumnya menyatakan akan memperluas pemeriksaan untuk memastikan tidak ada korban lain yang luput dari penanganan petugas.