Lapangan Padel Berdiri di Lahan Pemprov, BPAD: Ada Kerja Sama

Wait 5 sec.

Pembangunan lapangan padel di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanKepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) BPAD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sofwan Syahputra mengatakan, lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, yang tengah dibangun lapangan padel merupakan aset milik Pemprov DKI.Pemprov DKI, kata Sofwan, telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima pada 2025 lalu untuk pemanfaatan aset tersebut.“Jadi memang lokasi itu milik Pemprov DKI Jakarta. Nah, di tahun 2025 kemarin itu sudah ada PKS antara Pemprov dengan Koperasi Jasa Selaras Prima,” ujar Sofwan saat dihubungi kumparan, Rabu (26/8).Sofwan mengatakan, pembangunan lapangan padel dilakukan oleh pihak yang bekerja sama dengan Pemprov DKI. Sementara terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak koperasi disebut masih berkoordinasi dengan instansi terkait.“Sedang dibangun oleh mereka (lapangan padel). Nah, mungkin terkait dengan PBG-nya mereka masih koordinasi dengan Dinas Cipta Karya,” katanya.Lebih lanjut ia menjelaskan, proses pemanfaatan aset berada di bawah kewenangan BPAD melalui Jakarta Asset Management Center (JAMC). Adapun urusan PBG berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) atau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).“Kalau proses pemanfaatannya ke JAMC, ke BPAD. Itu untuk proses pemanfaatan asetnya. Tetapi kalau untuk PBG, itu ke Cipta Karya atau ke PTSP,” jelas Sofwan.Kenapa Dibangun Lapangan Padel?Sofwan menjelaskan, sebelum digunakan untuk pembangunan lapangan padel, lahan tersebut merupakan lahan kosong yang juga digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sementara.Ketika ada permohonan pemanfaatan aset pada 2025, BPAD kemudian melakukan penelitian administrasi. Hasilnya, lahan tersebut dinilai memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai sarana olahraga.“Dulu memang berupa lahan kosong. Di lokasi itu memang ada TPS sementara. Namun memang ketika ada permohonan pemanfaatan, kita menindaklanjuti atas permohonan,” ujarnya.“Secara peruntukan juga memungkinkan untuk di lokasi itu dibangun sarana olahraga,” sambungnya.Sofwan mengatakan, TPS tersebut kemudian digeser ke bagian lain yang masih berada di lokasi tersebut.“Tapi untuk TPS sampah itu memang digeser sedikit di lokasi itu juga, cuma agak bergeser sedikit,” katanya.BPAD: Lahan Pemprov Bisa Digunakan Pihak SwastaDalam kesempatan yang sama, Sofwan menjelaskan, penggunaan aset milik Pemprov DKI oleh pihak swasta dimungkinkan melalui mekanisme pemanfaatan barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku.Ia menyebut salah satu tugas JAMC adalah mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).“BPAD, dalam hal ini Jakarta Asset Management Center, ini kan memang salah satu tugas dan fungsinya melakukan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah,” katanya.Pembangunan lapangan padel di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan“Artinya aset-aset yang tentunya ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tanpa mengesampingkan ketentuan yang ada,” lanjut Sofwan.Sofwan menyebut masyarakat atau pihak lain juga dapat mengajukan permohonan pemanfaatan lahan milik Pemprov DKI yang belum digunakan. Namun, pengajuan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.“Bisa,” kata Sofwan ketika ditanya apakah masyarakat dapat mengajukan permohonan pemanfaatan lahan Pemprov yang belum digunakan.Menurutnya, ketentuan mengenai pemanfaatan barang milik daerah salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.PKS Berlaku 5 TahunSofwan mengatakan, kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan lapangan padel tersebut memiliki jangka waktu lima tahun.“PKS kita kan berlaku lima tahun,” katanya.Meski demikian, perjanjian tersebut dapat diakhiri apabila Pemprov DKI membutuhkan kembali lahan tersebut untuk digunakan.“Di dalam klausul PKS-nya itu bisa ditarik, diakhiri ketika lahan itu digunakan oleh Pemprov,” jelas Sofwan.Setelah masa lima tahun berakhir, kerja sama juga dapat diperpanjang apabila pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan kembali dan Pemprov DKI menilai pemanfaatan aset tersebut masih memberikan manfaat.“Kalau mereka mengajukan lagi untuk perpanjangan. Artinya ya tinggal kita lagi, Pemprov-nya mau seperti apa. Mau setelah kita lakukan evaluasi ternyata tidak ada manfaatnya, ya kita akhiri,” katanya.Sofwan juga memastikan pemanfaatan lahan tersebut dapat dievaluasi apabila dalam perjalanannya menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.“Bisa kita evaluasi,” ujarnya.Ia juga menegaskan, pihak yang menggunakan lahan Pemprov DKI tersebut tidak menguasai aset secara cuma-cuma, melainkan menyewa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.“Menyewa, sewa,” kata Sofwan.