JPNN.com, JAKARTA - Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) menilai percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sangat diperlukan.