Ratu Felisha saat di Ditressiber Polda Jatim, Jumat (28/8/2026). Foto: Dok. IstimewaSelebgram Ratu Felisha (40) memenuhi panggilan penyidik di Ditressiber Polda Jatim, Surabaya, Jumat (28/8). Pemanggilan ini terkait dugaan keterlibatan dalam promosi arisan online fiktif yang menjerat selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza (27).Ratu Felisha tiba di Ditressiber Polda Jatim sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang bersama asistennya.Sebelum menjalani pemeriksaan, Ratu Felisha mengakui pernah menerima tawaran endorse arisan online tersebut."Kalau di-endorse sih itu memang pernah. Cuma karena sudah lama jadi saya agak lupa," ujar Ratu kepada wartawan, Jumat (28/8)."Jujur sebetulnya saya belum tahu ini seperti apa. Cuma kemarin kan ada surat panggilan ke rumah saya. Itu sih katanya kasus penipuan online. Iya, arisan online," tambah selebgram yang memiliki lebih 400 ribu follower ini.Tawaran tersebut, kata dia, disampaikan melalui timnya sekitar Juni 2024."Melalui tim saya sih ya. Jadi tim mereka menghubungi tim saya, terus tim saya menginformasikan ini ada tawaran endorse untuk promosikan arisan. Gitu aja sih saya tahunya," ujar Ratu."Juni 2024 itu. Iya, makanya saya sudah enggak ingat saya juga. Iya, akadnya kerja sama," imbuhnya.Ratu mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai tawaran endorse arisan online fiktif tersebut."Nanti saya coba cek lagi. Karena kan ini sudah lama ya, jadi saya harus cek mutasi juga. Kebetulan tim saya juga sudah berganti, karena ini kan terima kerjanya dari 2024," ucapnya.Ia mengaku kaget mengetahui bahwa arisan yang pernah di-endorse tersebut ternyata merupakan penipuan dan telah diproses secara pidana."Jujur kaget sih. Tapi karena saya enggak tahu apa-apa, saya juga masih bingung harus bersikap kayak bagaimana karena ini memang enggak kenal sama sekali sih sama ini, sama Joiss. Malah enggak tahu orangnya yang mana," katanya.Kerugian Rp 71 MiliarSebelumnya, Joiss Nydia Khaliza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan online fiktif. Korbannya berjumlah 140 orang dari berbagai wilayah di Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 71 miliar."Berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman, ada ratusan korban, berjumlah sekitar 140 korban arisan online by JNK yang terdapat di beberapa wilayah Indonesia," ujar Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim."Jadi sementara ini 5 yang terdapat di Jawa Timur. Kemudian ada yang di Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua," lanjutnya.Dalam menjalankan aksinya, Joiss disebut sengaja membangun kepercayaan dengan mengeklaim arisan online yang dilakukan melalui media sosial aman dan memiliki izin."Untuk modus operandi, tersangka JNK mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial dengan mencantumkan berbagai keterangan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah, dan testimoni real," kata Bimo.Joiss juga membuat anggota fiktif yang diisi menggunakan dananya sendiri agar slot arisan selalu terlihat penuh dan diminati."Tersangka membuat akun member fiktif berinisial 'IO' untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati," ucapnya.Namun, kata Bimo, seluruh klaim mengenai keamanan dan legalitas tersebut merupakan rekayasa yang dibuat Joiss."Untuk legalitas, arisan fiktif tersebut legalitasnya juga fiktif, jadi itu hanya sekadar promosi," ucapnya.Kerja Sama dengan Public FigureSelain itu, Joiss juga bekerja sama dengan sejumlah selebgram maupun public figure untuk mempromosikan arisan tersebut."Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya, program tersebut juga di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk ikut mempromosikan program arisan online tersebut," kata Bimo.Atas perbuatannya, Joiss dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Joiss terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.