Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang dari pimpinan DPR kepada perwakilan AMPB di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparanDPR RI secara resmi menetapkan target tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada Selasa, 15 Desember 2026. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8) pagi. DPR menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan tepat waktu guna menjawab desakan publik.Usai rapat paripurna, pimpinan DPR langsung menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi penyampaian aspirasi. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menegaskan komitmen mereka, bahkan menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila pengesahan RUU tersebut tidak terealisasi sesuai tenggat waktu yang dijanjikan. Di sisi lain, pihak pemerintah menyatakan kesiapan penuh dan mengaku telah menerima arahan khusus dari Presiden untuk mengawal pembahasan bersama DPR.Selain memastikan kepastian tanggal pengesahan, DPR juga berkomitmen membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan secara langsung demi memperkuat substansi undang-undang ini. Berbagai isu penting seputar perampasan aset, wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi, hingga klarifikasi atas dugaan pembekuan rekening pimpinan aksi turut mewarnai perkembangan pengesahan regulasi ini.Berikut kumparan rangkum:DPR Sepakati Target Pengesahan 15 Desember 2026Rapat Paripurna DPR RI yang ke-3 menetapkan batas akhir pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026. Sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi jajaran pimpinan lainnya, dan dinyatakan memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 226 anggota serta 63 anggota berizin. Agenda utama rapat tersebut di antaranya menerima laporan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.Dalam jalannya rapat, Dasco meminta persetujuan langsung kepada para anggota dewan yang hadir terkait kalender target tersebut. "RUU Perampasan Aset menjadi UU tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember tanggal 15 Desember 2026 apakah dapat disetujui?" tanya Dasco. Pertanyaan tersebut langsung disetujui secara bulat oleh seluruh peserta rapat. "Setuju," dijawab anggota.Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparanHabiburokhman menjelaskan bahwa RUU ini dirancang untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu pasca-pengesahan KUHP dan KUHAP. Pembahasan RUU tersebut membutuhkan waktu lebih lama karena konsep hukumnya yang tergolong baru, di mana Komisi III telah melibatkan hingga 50 narasumber dan melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah.Dalam draf yang sedang disusun, aset yang dapat dirampas mencakup aset hasil tindak pidana, alat atau sarana tindak pidana, barang temuan yang berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana. Komisi III juga tengah mendalami penggabungan dua metode perampasan, yaitu berdasarkan putusan pidana pelaku (in personam) dan tanpa putusan pidana pelaku (in rem), dengan tetap melindungi hak konstitusional warga negara.Desakan Aliansi Masyarakat dan Komitmen Mundur Pimpinan DPRSetelah rapat paripurna selesai, pimpinan DPR menemui Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta pimpinan DPR memberikan dokumen tertulis dan kepastian tanggal yang jelas sebagai jaminan pengesahan RUU Perampasan Aset kepada publik.Botok mendesak DPR agar tidak kembali menunda pengesahan undang-undang tersebut dengan berbagai alasan. "Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.Perwakilan AMPB mengepalkan tangan saat bertemu pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasinya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Bay Ismoyo/AFP"Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," kata Botok.Merespons tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen penyelesaian tepat waktu dan menyatakan pimpinan DPR siap mengundurkan diri jika target meleset."Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco."Kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah," tegas Dasco.Sementara Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengamini kesepakatan tersebut dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya proses pembahasan hingga 15 Desember mendatang.Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad & Saan Mustopa berjabat tangan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto & Supriyono saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO"DPR di Paripurna tadi sudah menetapkan tenggat waktu terkait dengan soal pengesahan aset RUU Perampasan Aset tanggal 15 Desember 2026. Dan tentu tadi teman-teman juga meminta soal jaminan, soal kepastian," kata Saan.Ia menegaskan pentingnya pengawasan bersama agar target tersebut dapat terealisasi."Tentu yang pertama mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang bener-bener dengan komitmen kita bersama. Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," tegas Saan.Saan menambahkan bahwa DPR berkomitmen membuka ruang lebar bagi AMPB dan masyarakat umum untuk memberikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna memperkaya isi draf RUU sebelum disahkan.Kesiapan Pemerintah dan Instruksi PresidenDari pihak eksekutif, pemerintah menegaskan kesiapan penuh untuk melakukan pembahasan bersama DPR RI setelah draf rancangan undang-undang diserahkan ke pemerintah.Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Presiden telah mengeluarkan instruksi langsung kepada jajaran menteri untuk segera merampungkan RUU tersebut.Yusril menyatakan pemerintah tidak memiliki hambatan untuk memulai pembahasan.Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama Pj Gubernur Babel Hidayat Arsani (tengah) dan Dirut PT Timah Restu Widiyantoro (kiri) memberikan keterangan usai rapat masalah hukum wilayah operasi PT Timah Tbk di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap (bahas RUU Perampasan Aset). Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” ujar Yusril.Yusril menggarisbawahi bahwa pemerintah memiliki komitmen dan kepedulian yang sejalan dengan DPR untuk menuntaskan undang-undang ini pada akhir tahun.“Baik DPR maupun pemerintah mempunyai concern yang sama untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Targetnya selambat-lambatnya akhir Desember 2026,” tegas Yusril.Klarifikasi Isu Pembekuan Rekening Aksi dan Hukuman Mati KoruptorSelain membahas percepatan RUU Perampasan Aset, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi kabar yang beredar mengenai penundaan aktivitas rekening pimpinan AMPB, Supriyono alias Botok.Yusril membantah adanya keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun dirinya sendiri selaku Ketua Satuan Tugas TPPU dalam penundaan tersebut.Yusril menegaskan penundaan rekening tersebut murni merupakan wilayah kewenangan aparat kepolisian sesuai ketentuan UU TPPU.Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botox (depan, kedua kanan) bersama rekan-rekannya menyaksikan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO“PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut,” terangnya.Ia menambahkan, penundaan transaksi sementara oleh kepolisian dibatasi paling lama 5 hari sebelum ditentukan kelanjutannya secara hukum. Yusril juga telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya terkait hal ini.“Pemerintah akan melakukan segala sesuatu sesuai dengan prosedur hukum dan tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” tutupnya.Yusril juga menanggapi aspirasi mengenai wacana penegakan hukuman mati bagi koruptor. Ia menerangkan ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.Namun, keputusan penjatuhan sanksi tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim lembaga peradilan.“Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan,” jelas Yusril.