Pulang Pesta Berujung Petaka: Wanita di Surabaya Nyetir Mabuk-Tewaskan 1 Orang

Wait 5 sec.

Wanita berinisial ENR (32) yang mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander menabrak Taksi Listrik Vinfast dan mobil pikap di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari, Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari. Foto: Dok. IstimewaKecelakaan maut terjadi di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (23/8) dini hari. Seorang wanita berinisial ENR alias Erica (32) mengemudikan Mitsubishi Outlander dalam kondisi dipengaruhi alkohol hingga menabrak taksi listrik VinFast dan mobil pikap.Kecelakaan beruntun itu terjadi di Jalan Taman Hapsari dan Jalan Gubernur Suryo sekitar pukul 03.30 WIB. Satu orang tewas dalam peristiwa tersebut.Erica kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menemukan bahwa perempuan tersebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).Tabrak Taksi hingga Pikap, 1 Orang TewasKasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, kecelakaan bermula ketika Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan Erica melaju dari arah selatan ke utara di sekitar Jalan Taman Hapsari.Saat berbelok ke kiri, Erica kehilangan konsentrasi dan menabrak taksi listrik VinFast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan."Awalnya kendaraan Mitsubishi Outlander nomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan ke utara, sekitar Jalan Taman Hapsari," kata Galih saat dikonfirmasi, Senin (24/8)."Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak Taksi Listrik Vinfast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan," lanjutnya.Bukannya berhenti, Erica kemudian melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo.Di dekat Alun-Alun Surabaya, mobil yang dikemudikannya kembali terlibat kecelakaan. Kali ini, kendaraan tersebut menabrak RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang tengah terparkir."Samping Alun-alun Surabaya kendaraan tersebut menabrak (korban berinisial) RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang sedang parkir," ucap Galih.RPK mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, nyawanya tidak tertolong.Galih mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan menunjukkan Erica mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol."Penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian manusia, yakni pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol," katanya.Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon Nasution Sidik, Senin (24/8/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanMengaku Minum 7 Gelas Usai PestaDalam pemeriksaan, Erica mengaku baru pulang dari sebuah pesta sebelum kecelakaan terjadi. Ia mengatakan mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengemudikan mobil seorang diri."Pesta. Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ," kata Erica di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8)."7 gelasan, (takaran) 1/4 gelas," lanjutnya.Erica mengaku tidak menyadari kondisi dirinya ketika mengemudikan mobil. Ia juga mengaku terkejut dengan tindakannya sendiri."Berangkat sendiri, pulang nyetir sendiri. Karena saya juga enggak sadar. Itu saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu," katanya.Ia mengaku menyesal setelah kecelakaan tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia."Nyesel," ujar dia.ENR (32), wanita pengemudi Mitsubishi Outlander yang tabrak 2 mobil di kawasan Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari, Surabaya, Senin (24/8/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanErica juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban."Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu, kalau saya tahu, saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan," kata ENR.Menurut Erica, kepanikan muncul setelah mobilnya menyerempet taksi listrik. Ia mengaku berusaha meninggalkan lokasi karena takut dikejar massa."Karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti dia mau massa, saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," ucapnya.Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon Nasution Sidik, Senin (24/8/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanPositif Alkohol, Negatif NarkobaPolisi memastikan Erica tidak berada di bawah pengaruh narkotika. Hasil tes urine menunjukkan hasil negatif."Negatif (narkoba)," ucap Galih.Namun, pemeriksaan menggunakan alat uji napas menunjukkan Erica positif mengonsumsi minuman beralkohol. Polisi mencatat kadar alkohol dalam tubuhnya mencapai 1,06 persen.Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa alkohol menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Erica kehilangan konsentrasi ketika mengemudi.Tak Punya SIM dan STNKSelain mengemudi dalam kondisi dipengaruhi alkohol, Erica juga diketahui tidak memiliki SIM dan STNK."Mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM dan STNK," kata Galih.Polisi kemudian menetapkan Erica sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut."Sudah tersangka," kata Galih.Erica dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) 2009.Atas jeratan tersebut, Erica terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Erica untuk melengkapi proses penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan RPK tersebut.