Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOMantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, disebut menghormati putusan praperadilan yang diajukannya.Hal itu disampaikan pengacara Febrie, Febri Diansyah, usai menemui kliennya di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/8)."Pada prinsipnya dari respons yang disampaikan Pak FA dan diskusi yang kami lakukan, Pak FA menghormati putusan pengadilan tersebut," kata Febri kepada wartawan.Menurut Febri, masih ada sejumlah bias dalam putusan praperadilan tersebut. Namun, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.Febri menegaskan sikap itu sejalan dengan latar belakang kliennya sebagai penegak hukum yang memahami betul konsekuensi dari produk pengadilan."Pak FA juga sebagai penegak hukum beliau paham betul bahwa terlepas dari setuju atau tidak setuju terhadap produk pengadilan, maka tetap harus dihormati karena itulah yang mengikat secara hukum," ujarnya.Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTOKasus terkait Febrie ini dimulai ketika Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor menggeledah sejumlah lokasi pada awal Juli 2026. Kala itu, ditemukan uang senilai ratusan miliar rupiah hingga emas 74 kg.Belakangan, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Namun, perkara lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menjerat Febrie sebagai tersangka. Febrie pun lalu ditahan dengan dititipkan di Rutan KPK.Febrie kemudian mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Pertama, menggugat Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejagung mengenai penetapan tersangka kasus korupsi serta penggeledahan-penyitaan.Untuk praperadilan jilid II, Febrie mempersoalkan penetapan tersangka kasus pencucian uang dan penahanan yang dilakukan Kejagung.Kedua praperadilan itu kandas ditolak hakim.Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah