bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali menegaskan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).