Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah. Foto: Dok. IstimewaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengungkap dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “pengantin pesanan”. Kasus ini terungkap saat petugas mewawancarai pemohon paspor dan menemukan ketidaksesuaian keterangan.Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melalui pendalaman.Dari hasil pendalaman awal, ditemukan indikasi pemohon akan diberangkatkan ke Tiongkok dengan modus pernikahan. Pola tersebut diduga berkaitan dengan perekrutan melalui tawaran pernikahan yang berpotensi menjadi praktik TPPO.Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Depok berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Depok untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Imigrasi Depok Bongkar Dugaan TPPO Bermodus pengantin titipan ke Tiongkok. Foto: Imigrasi DepokKepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Irvan Triansyah mengatakan, kasus tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam setiap tahapan pelayanan keimigrasian, khususnya saat wawancara.“Kami terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan untuk mencegah adanya Warga Negara Indonesia yang akan menjadi calon korban TPPO melalui berbagai modus, termasuk pengantin pesanan,” ujar Irvan kepada wartawan, Senin (24/8).Kantor Imigrasi Depok mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran pernikahan, pekerjaan, atau modus lain untuk pergi ke luar negeri dengan iming-iming sejumlah uang yang berpotensi menimbulkan kerugian maupun eksploitasi.Kantor Imigrasi Depok menyatakan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian sebagai bagian dari upaya pencegahan TPPO dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia.