IslamTimes - Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA), badan pengatur Iran untuk Selat Hormuz, telah mengumumkan bahwa kapal-kapal yang melanggar protokol Iran untuk jalur perairan strategis tersebut akan menghadapi pembatasan pada pelayaran di masa mendatang, termasuk denda, penahanan, atau penyitaan.