Jelang Penerapan Zero ODOL 2027, Aptrindo Sorot Ketimpangan Penindakan Hukum

Wait 5 sec.

Ilustrasi truk ODOL di Pantura Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparanRencana penegakan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada awal 2027 mendatang juga menjadi sorotan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), yang memberikan sejumlah catatan krusial terkait efektivitas penerapannya di lapangan.Sebagai contoh, asosiasi mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menerapkan penindakan digital lewat sistem Surat Muatan Barang (Sumba) untuk data administrasi yang lebih tertib."Hal itu ada memang sebagian sudah dilaksanakan oleh Kemenhub. Salah satunya mungkin yang terbaru itu kan penindakan menggunakan digital, penindakan seperti itu sudah oke untuk mencegah pungli maksudnya ya kan," buka Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo dihubungi kumparan, Jumat (21/8).Kendati demikian, Agus menyoroti fokus penindakan di lapangan yang selama ini lebih berat di sektor hilir. Padahal fenomena ODOL di sistem transportasi logistik di dalam negeri dipengaruhi oleh banyak faktor.Rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melajusaat aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO"Kemudian soal regulasi yang tidak jelas, maksudnya karena kita melihat rasa ketidakadilannya itu. Sejauh ini penindakan lebih banyak di hilir, sementara hulunya tidak, ini masalah klasik yang kerap terjadi," terangnya.Agus menambahkan, faktor tersebut menjadi salah satu penyebab penyelesaian permasalahan ODOL tidak pernah bisa dipandang sederhana. Pemerintah perlu merangkul berbagai pihak terkait untuk mengurai fenomena kompleks tersebut."Masalah ODOL ini adalah masalah bersama, tinggal bagaimana kita menyikapinya dengan cara masing-masing menurunkan ego. Kita sebagai pengusaha transportasi sebetulnya sangat setuju dengan Zero ODOL," paparnya.Sejauh ini, rencana implementasi kebijakan Zero ODOL masih sesuai dengan jadwal yakni terlaksana pada awal 2027 mendatang. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengupayakan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu distribusi bahan pokok dan barang penting.Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno“Kami sudah mencanangkan kegiatan Zero ODOL pada tahun 2027, namun demikian Zero ODOL ini bukan hanya sebatas penegakan hukum saja. Ada langkah-langkah preventif yang bisa kita lakukan,” ujarnya pada Selasa (11/8/2026).Menurut Wibowo, pendekatan kepada sopir angkutan barang juga perlu dilakukan sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan tersebut.“Kami di jajaran Korlantas sudah melakukan pendekatan-pendekatan kepada sopir-sopir. Kemarin kita sudah memberikan bantuan, mungkin ini bisa juga dilakukan oleh masing-masing jajaran,” ucapnya.Wibowo mengatakan penerapan Zero ODOL pada 2027 perlu memperhatikan momentum Ramadan dan Idul Fitri. Sebab, pada periode tersebut kebutuhan dan distribusi bahan pokok meningkat.Kakorlantas Polri Irjen Pol Pol Wibowo. Foto: NTMC PolriSenada dengan Wibowo, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan telah dan terus melakukan komunikasi dengan seluruh pihak terkait dan lintas Kementerian."Jadi kita akan kawal dan mudah-mudahan bisa berjalan efektif Januari 2027, kita sudah melalui sejumlah tahapan dan melibatkan stakeholders, pemerintah daerah, lembaga, polri, korlantas untuk membina dan memberikan edukasi serta membangun awareness," ujarnya di Kemayoran, Jakarta pada Februari lalu.Agus menegaskan pihaknya akan lebih menyasar kepada pelaku usaha atau pemilik dari truk di seluruh Indonesia, sembari pula memberi edukasi kepada para pengemudi soal bahaya dan risiko ODOL.