[color=#35de3c][b]JAKARTA[/b][/color][b] —[/b] Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan [b]72 orang sebagai tersangka[/b] dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersebut merupakan hasil penanganan [b]89 laporan polisi di sembilan wilayah Polda[/b] hingga 21 Agustus 2026.Sembilan wilayah tersebut meliputi [b]Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalim...selengkapnya