Periksa Kakanim Denpasar Cs Terkait Kasus Silmy Karim, KPK Sita Uang Rp 6 M

Wait 5 sec.

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparanKPK menyita uang sejumlah Rp 6 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamenimipas Silmy Karim.Penyitaan itu dilakukan saat KPK memeriksa Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar, R Haryo Sakti, dan 2 saksi lainnya di Bali, Jumat (28/8). Kedua saksi lain yang diperiksa itu, yakni:Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; danKadek Okta Dwi Putra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja."Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp 6 miliar," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.Budi menjelaskan, memang pemeriksaan kali ini berfokus untuk menelusuri dugaan penerimaan uang dari para saksi tersebut."Dalam penjadwalan kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para saksi terkait mekanisme layanan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin," jelas dia.Adapun uang Rp 6 miliar merupakan akumulasi dari ketiga saksi. Budi belum merinci nominal uang yang disita dari masing-masing saksi.Para saksi yang dipanggil hari ini juga belum berkomentar.Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Reno EsnirKasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2 Juni 2026 di kantor Imigrasi Jakarta Barat. Silmy Karim diduga menerima setoran rutin sebesar Rp 100 juta per minggu dari hasil pemerasan izin tinggal WNA tersebut. Setelah sempat dicari petugas pasca-OTT, Silmy akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 8 orang tersangka yang seluruhnya berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi), Jaya Saputra (Kakanwil Jabar), Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakbar), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status), Bagus Bramantyo (Kasubdit), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim ITAS), dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit).