Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di rumah dinas Ketua MPR RI di Jakarta Selatan, Jumat (28/8) Foto: Najma Ramadhanya/kumparanMPR RI merampungkan draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan akan membuka dokumen tersebut kepada publik untuk mendapatkan masukan.Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengevaluasi dan memberikan pandangan sebelum draf tersebut ditetapkan menjadi produk hukum.“Pimpinan MPR beserta Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan yang menyusun draf rancangan PPHN telah menyepakati bahwa mulai besok jam 4 sore, rancangan tentang pokok-pokok haluan negara sudah bisa diakses oleh masyarakat,” kata Muzani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8).Muzani berharap pembukaan akses publik tersebut dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan terhadap rancangan PPHN yang telah disusun.“Harapannya dengan dibukanya akses publik terhadap produk PPHN tersebut, kita dapat masukkan pandangan dan pikiran-pikiran yang jernih tentang pokok-pokok haluan negara yang secara konsep sudah dapat kita selesaikan,” ujarnya.Dia mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi, lembaga, organisasi, maupun individu, untuk memberikan masukan terhadap draf tersebut.“Kami berharap semua masyarakat yang memiliki minat terhadap persoalan ketatanegaraan, perguruan tinggi, lembaga, perorangan, dan organisasi-organisasi yang memiliki minat tersebut akan memberikan masukan yang berharga bagi kami,” kata Muzani.Evaluasi Sebelum Jadi Produk HukumMuzani mengatakan MPR masih akan mengkaji berbagai masukan masyarakat sebelum menentukan bentuk final PPHN.Proses tersebut ditargetkan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.“Nanti kami akan lakukan kajian sampai berapa lama sekian bulan tertentu akan kami evaluasi. Insyaallah tahun depan mudah-mudahan sudah bisa menjadi sebuah produk hukum,” tuturnya.Presiden Usul PPHN Berbentuk TAP MPRMuzani juga mengungkapkan Presiden sebelumnya telah memberikan pandangan mengenai bentuk hukum PPHN.Menurut Muzani, Presiden menyarankan agar PPHN dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR (TAP MPR).“Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR. Karena kalau undang-undang kata beliau itu menjadi wilayahnya Presiden dan DPR,” pungkasnya.