Perpres Mineral Kritis Digodok, Reklamasi Lahan Tambang Diarahkan ke Pertanian

Wait 5 sec.

Ilustrasi tambang mineral. Foto: ShutterstockPemerintah tengah menyiapkan kelanjutan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Mineral Kritis dan Strategis. Aturan ini nantinya dirancang tidak hanya untuk mengamankan sumber daya dan mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang."Kemenko Perekonomian sedang membahas rancangan Peraturan Presiden tentang tata kelola mineral kritis dan mineral strategis. Ini melanjutkan apa yang dulu sempat diinisiasi ketika Kemenko Marves masih ada," kata Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kusti Erawati, dalam acara CERAH Expert Panel di Jakarta, Kamis (27/8)."Harapan kami, berbagai hal yang nantinya diatur dalam peraturan tersebut tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dari sisi pertumbuhan ekonomi dan mengamankan sumber daya, tetapi juga untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," lanjutnya.Reklamasi lahan bekas tambang PT Vale Indonesia di Blok Sorowako. Foto: Angga Sukmawijaya/kumparanReklamasi Didorong Bernilai Tambah bagi Warga Sekitar TambangKusti menjelaskan, pemerintah kini mendorong agar reklamasi lahan pascatambang tidak sekadar mengembalikan lahan ke fungsi aslinya, melainkan juga memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar. Salah satu arahnya adalah memanfaatkan lahan pascatambang untuk kegiatan pertanian atau peternakan yang bisa dikelola langsung oleh warga sekitar tambang."Sempat kami dorong agar pemanfaatan lahan pascatambang dapat diarahkan, antara lain, untuk pertanian ataupun peternakan yang bisa dilakukan oleh masyarakat di sekitar lingkar tambang," ujarnya.Menurut Kusti, langkah ini penting agar masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada ekosistem tambang tidak kehilangan mata pencaharian begitu aktivitas tambang berakhir."Jangan sampai ketika kegiatan tambang berakhir, masyarakat tiba-tiba kehilangan mata pencahariannya. Sebelumnya, masyarakat sudah sangat bergantung dan menjadi pekerja tambang, kemudian ketika tambang selesai, pekerjaan tersebut hilang begitu saja," ucapnya.Kusti menekankanrencana reklamasi semestinya sudah dipikirkan sejak tahap perencanaan awal sebuah tambang, bukan belakangan."Hal ini perlu dipikirkan sejak awal perencanaan sebuah tambang. Ketika perusahaan menyusun feasibility study (FS), AMDAL, dan dokumen perencanaan lainnya, harus sudah dimasukkan fungsi lain atau rencana pemanfaatan area tersebut untuk kegiatan-kegiatan seperti pertanian, peternakan, maupun kegiatan produktif lainnya," ujarnya.