WNA Australia Pelaku Asusila di Bali Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Brisbane

Wait 5 sec.

Proses penangkapan dan penyelidikan terhadap tersangka pelaku perbuatan asusila di kawasan pemukiman warga yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Foto: Dok: Humas Polda BaliKantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap salah satu warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam tindakan asusila di kawasan pemukiman warga yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (22/8). Kejadian tersebut viral di media sosial.Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyebut BA berhasil ditangkap oleh petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat menuju Brisbane pada Selasa (25/8).Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV, salah satu terduga pelaku berhasil teridentifikasi sebagai BA (27), WNA Australia pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku.Imigrasi memasukkan BA dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mendeteksi pergerakannya apabila melakukan perlintasan melalui TPI. Selanjutnya, BA diserahterimakan kepada Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut.“Identitas WNA wanita yang diduga turut terlibat masih dalam pendalaman pihak kepolisian dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat untuk dimintai pertanggungjawaban,” kata Novyandri dalam keterangannya, Rabu (26/8).Novyandri juga menegaskan, penanganan pidana kasus asusila tersebut merupakan wewenang penuh kepolisian. Namun, imigrasi berkomitmen mendukung penegakan hukum melalui status Subject of Interest (SOI), yang efektif menggagalkan keberangkatan BA.“Kami akan terus bersinergi dengan kepolisian untuk memburu terduga pelaku wanita, memantau proses hukum, serta siap menjatuhkan sanksi keimigrasian jika terbukti terjadi pelanggaran,” tambahnya.Sementara itu, Polda Bali juga mengonfirmasi penangkapan BA. Dari pihak kepolisian, penangkapan BA dilakukan oleh Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin oleh Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka. Tim tersebut berhasil mendeteksi wajah dan ciri-ciri pelaku.“Tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku akan terbang kembali ke Australia pada Selasa (25/8) sekitar pukul 12.00 WITA,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy.Ariasandy menyebut, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum naik ke pesawat dan lantas diserahterimakan ke Polres Badung untuk diinvestigasi. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.“Terduga pelaku mengaku bertemu dengan seorang wanita di salah satu beach club kawasan tersebut dalam keadaan mabuk. Setelah itu, keduanya keluar dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga hingga dipergoki pemilik rumah,” ungkapnya.Proses penangkapan dan penyelidikan terhadap tersangka pelaku perbuatan asusila di kawasan pemukiman warga yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Foto: Dok: Humas Polda BaliSaat ini, terduga pelaku masih berada di Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak imigrasi terkait status keimigrasian.Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut adalah tentang Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum.“Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berada di Bali,” tegas Ariasandy.