Yayasan Sekolah Islam Pembangunan di Pamulang. Foto: Dok. Alumni Sekolah Islam PembangunanUIN Syarif Hidayatullah Jakarta memberikan penjelasan mengenai sengketa pengelolaan Sekolah Islam Pembangunan (SIP) di Pamulang, Tangerang Selatan. Persoalan tersebut berujung pada kedatangan tim UIN Jakarta ke lokasi sekolah hingga pengamanan aset yang disebut sebagai Barang Milik Negara (BMN).Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, mengatakan sengketa tersebut berkaitan dengan pengelolaan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) yang berada di Jalan Sliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan.Menurut Alwanih, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah berdiri sejak 1970-an dan sejak awal didirikan oleh Menteri Agama dengan menggunakan modal keuangan negara. Yayasan tersebut kemudian menyelenggarakan sejumlah satuan pendidikan."TKIP dan SDIP yang berlokasi di Jalan Sliwangi Pamulang Kota Tangerang Selatan itu berada dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang sejak awal diciptakan sebagai Laboratorium Pendidikan (Lab School) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan," kata Alwanih kepada kumparan, Senin (24/8).Dia mengatakan struktur kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta saat ini juga memiliki keterkaitan langsung dengan UIN Jakarta. Rektor UIN Jakarta disebut secara ex officio menjadi Ketua Dewan Pembina yayasan, sementara Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan menjadi Ketua Pengurus yayasan.Menurut Alwanih, dasar tersebut tercantum dalam akta perubahan yayasan yang dibuat pada Mei 2026 dan telah disahkan Kementerian Hukum.UIN kemudian menjelaskan dasar mereka mengamankan lokasi sekolah. Alwanih menyebut tanah dan bangunan TKIP-SDIP Pamulang tercatat sebagai BMN dan telah ditetapkan status penggunaan dan pemanfaatannya melalui keputusan Menteri Keuangan."Bahwa lokasi Satuan Pendidikan TK Islam Pembangunan dan Satuan Pendidikan SD Islam Pembangunan telah tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN)," ujar Alwanih.Dia menyebut luas tanah tersebut sekitar 8.000 meter persegi, sedangkan bangunan sekolah sekitar 3.000 meter persegi."Yang telah ditetapkan Status Penggunaan dan Pemanfaatan (PSP) oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan luas tanah ±8.000 m² dan bangunan sekolah seluas ±3.000 m² yang di atasnya digunakan/dimanfaatkan untuk aktivitas Satuan Pendidikan Sekolah TK Islam Pembangunan (TKIP) & Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) berlokasi di Jl. Sliwangi Pamulang Kota Tangerang Selatan," lanjutnya.Karena status tersebut, UIN Jakarta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyatakan ingin mengembalikan dan mengamankan aset negara agar tetap berada dalam pengelolaan UIN Jakarta."UIN Jakarta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ingin mengembalikan dan mengamankan aset negara tetap dalam pengelolaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," kata dia.Alwanih juga menyatakan tidak ada kontrak kerja sama sewa antara UIN Jakarta dengan TKIP dan SDIP Pamulang.Dalam perkembangannya, UIN menyebut sejak 2019 hingga Agustus 2026 terdapat pihak yang menguasai TKIP dan SDIP Pamulang yang menurut mereka tidak memiliki kewenangan sebagai pengurus.UIN kemudian mengirim tim ke lokasi sekolah pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 03.00 WIB. Menurut Alwanih, waktu tersebut dipilih agar kedatangan tim tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar."Bahwa kehadiran Tim UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Sabtu dini hari pukul 03.00 WIB tanggal 22 Agustus 2026 di lokasi sebagai strategi tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM)," ujarnya.Dia juga membantah adanya penggunaan jasa preman dalam pengamanan lokasi. Menurutnya, pengamanan dilakukan oleh Pamdal internal UIN Jakarta.Setelah menguasai lokasi secara fisik, tim UIN disebut memasang kawat. Alwanih mengatakan pemasangan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi serangan balik dan bentrokan dengan pihak yang mereka sebut sebagai pengurus tidak sah.Namun, menurut Alwanih, pada Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB terdapat sejumlah pihak yang datang ke lokasi dan diduga melakukan pengrusakan terhadap pintu pagar utama sekolah."Bahwa Tim UIN Jakarta sampai dengan pada minggu malam Senin (23 Agustus 2026) yang masih mempertahankan lokasi meskipun masih ada kehadiran sejumlah pihak yang berasal dari suruhan dari oknum pengurus yang tidak sah dan rutin melakukan tekanan dan beberapa kali pintu utama terjadi kerusakan," ujar dia.Situasi tersebut kemudian berdampak pada kegiatan belajar mengajar siswa. Pada Senin (24/8), siswa TKIP dan SDIP mengikuti pembelajaran secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).Alwanih mengatakan keputusan PJJ diambil UIN Jakarta bersama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan kepala sekolah untuk mencegah potensi bentrokan serta menjaga kondisi psikologis siswa."Bahwa Keputusan yang dilakukan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama dengan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan kepala Sekolah yang sah untuk membuat Keputusan melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan cara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau online pada hari Senin, 24 Agustus 2026 untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atau mencegah hal-hal anarkis yang berpotensi terjadi dan dapat berpotensi mengganggu psikologis anak-anak peserta didik (murid)," jelas Alwanih.Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah turun tangan dalam persoalan tersebut. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudi sebelumnya mengatakan Kapolres Tangerang Selatan telah memediasi kedua pihak yang berselisih.Menurut Yudi, kedua pihak sepakat membubarkan diri dan kembali ke tempat masing-masing setelah proses mediasi.UIN Jakarta menyatakan mendukung arahan kepolisian agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan menjaga keamanan di sekitar sekolah."Bahwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta siap mendukung keputusan sikap dan arahan yang dilakukan oleh Kapolres Kota Tangerang Selatan yang telah meminta semua pihak agar menghormati proses hukum dan tetap menjaga stabilitas dan ketertiban dan keamanan masyarakat di lokasi sekolah," tutup Alwanih.