Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Wella Eriska/ShutterstockPolda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait isu Supriyono alias Botok dan Teguh diamankan polisi terkait rencana kegiatan massa Pati di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (24/8).Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan Supriyono alias Botok tidak ditangkap maupun diamankan oleh kepolisian."Saudara Supriyono alias Botok tidak dilakukan penangkapan maupun pengamanan oleh kepolisian," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/8).Budi menjelaskan, sebelumnya Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat telah berkomunikasi dengan Supriyono dan Teguh terkait rencana kegiatan massa Pati di depan Gedung DPR RI.Dalam komunikasi tersebut, polisi menjelaskan ketentuan administrasi yang perlu dipenuhi sesuai dengan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparanPihak massa Pati kemudian menyampaikan bahwa kegiatan yang direncanakan bukan berupa aksi penyampaian pendapat, melainkan silaturahmi dan penggalangan bantuan logistik.Atas penjelasan tersebut, polisi menyarankan penyelenggara tetap mengurus izin kegiatan ke Polda Metro Jaya.Supriyono kemudian menyatakan bersedia mengurus izin tersebut dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas.Namun, saat hendak berangkat, sebagian massa di lokasi mengira Supriyono akan diamankan oleh polisi."Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk mengurus izin kegiatan. Namun, karena situasi di lokasi semakin ramai, keberangkatan tersebut akhirnya dibatalkan," ujar Budi.Budi menegaskan kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut bukan untuk melakukan penangkapan ataupun tindakan hukum terhadap Supriyono."Pada prinsipnya, kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut adalah untuk memberikan penjelasan terkait proses administrasi perizinan kegiatan, bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan hukum terhadap Saudara Supriyono," kata dia.