Antrean BBM Subsidi Menumpuk, Pemkot Balikpapan Pecah Layanan

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Strategi untuk mengurai antrean panjang kendaraan saat mengisi BBM bersubsidi telah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Mulai 1 September 2026, lima SPBU tambahan disiapkan untuk melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua di sejumlah wilayah.Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengaturan baru penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan.Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, penambahan titik layanan dilakukan sebagai upaya memecah konsentrasi antrean yang selama ini terjadi di sejumlah SPBU.Hal itu disampaikan Bagus saat memimpin konferensi pers di lobi Balai Kota Balikpapan, pada Senin (24/8/2026). Hadir Sales Area Manager Retail Kaltimtara Narotama Aulia Fazri, Asisten Tata Pemerintahan Zulkipli, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Andi Yusri, serta Kepala Bagian Perekonomian Sri Hartini Anugraha.Lima SPBU yang disiapkan untuk melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua yakni SPBU 6476124 di Teritip, SPBU 6476118 di Batakan, SPBU 6376101 di Grand City, SPBU 6476109 di Gunung Bahagia, dan SPBU 6476105 di Kebun Sayur.Namun, kelima SPBU tersebut baru dapat beroperasi setelah terbit surat penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas dan selesai dilakukan uji tera.Dalam surat edaran tersebut, Pemkot juga mengatur jam pelayanan Pertalite berdasarkan jenis kendaraan.Di SPBU 6176103 Jalan MT Haryono, kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00–22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00–06.00 WITA.Aturan serupa berlaku di SPBU 6176102 Sepinggan. Sementara SPBU 6476117 Gunung Guntur khusus melayani kendaraan roda empat pukul 08.00–22.00 WITA dan tidak melayani kendaraan roda dua.Kendaraan roda empat yang akan mengisi Pertalite di SPBU Jalan MT Haryono dan Sepinggan tidak diperbolehkan membuat antrean sebelum pukul 22.00 WITA.Untuk SPBU Kariangau, layanan Pertalite  bersubsidi khusus kendaraan roda dua telah berjalan. Pengendara dilarang membuat antrean di bahu maupun badan jalan sisi kiri dan kanan Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau.Pengaturan juga diberlakukan untuk penyaluran Biosolar. Di SPBU 6476119 Km 13, pelayanan dikhususkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton, khusus angkutan barang. Pelayanan berlangsung selama 24 jam.Nomor polisi berakhiran angka ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan nomor polisi berakhiran angka genap dilayani pada tanggal genap.Sementara SPBU 6476110 Km 15 melayani kendaraan roda enam dengan berat di bawah 10 ton. Ketentuan ganjil-genap juga diterapkan dan pelayanan berlangsung 24 jam.Untuk kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan orang dan barang, aturan ganjil-genap juga berlaku. Sedangkan kendaraan penumpang umum dan bus umum dengan pelat nomor kuning dapat mengisi Bio Solar selama 24 jam tanpa pembatasan ganjil-genap.Adapun SPBU 6476128 di Kariangau melayani bus BCTRA dan bus antarmoda Balikpapan–IKN pada pukul 22.00–24.00 WITA.Bagus menjelaskan, kendaraan yang sudah masuk antrean sesuai ketentuan tanggal ganjil atau genap tetap akan mendapatkan pelayanan meski terjadi pergantian tanggal ketika proses antrean berlangsung.Selain itu, periode pengisian ulang Biosolar diberlakukan selama 48 jam pada SPBU Km 13 dan Km 15. Di tengah penataan distribusi, Pemkot Balikpapan juga telah mengajukan penambahan kuota Pertalite dan Biosolar kepada BPH Migas.Seluruh aturan baru penyaluran BBM bersubsidi akan berlaku efektif mulai 1 September 2026. Pemkot bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait akan melakukan pengawasan serta penertiban terhadap pelanggaran.Masyarakat juga diminta ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut dan menyampaikan masukan kepada pemerintah. Evaluasi akan dilakukan secara berkala melalui Satgas Penyaluran BBM Bersubsidi untuk memastikan subsidi tepat sasaran.Sementara itu, Sales Area Manager Retail Kaltimtara Narotama Aulia Fazri mengatakan, penambahan titik layanan tersebut memang dirancang untuk memecah antrean kendaraan roda dua. “Intinya kita menyalurkannya dipecah. Tujuannya memecah antrean masyarakat,” kata Narotama.Menurut dia, antrean kendaraan roda dua di SPBU Stalkuda dan Sepinggan selama ini juga banyak berasal dari masyarakat Balikpapan Timur. Dengan adanya titik layanan di wilayah tersebut, konsentrasi antrean diharapkan terbagi.Hal serupa dilakukan di kawasan Karang Anyar. Antrean kendaraan roda dua yang selama ini cukup padat akan diurai dengan menghadirkan layanan Pertalite di Kebun Sayur.Sementara antrean dari kawasan Kilometer 4 dan Kilometer 9 akan dipecah melalui titik layanan di Grand City dan Majestic.Narotama menegaskan, Pertamina Patra Niaga siap mengikuti seluruh ketentuan jam operasional yang ditetapkan Pemkot Balikpapan.“Pada prinsipnya kita menjalankan apa yang sudah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota. Kita komitmen dan patuh terhadap surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Balikpapan,” ujarnya.Narotama mengatakan, pengaturan jam pelayanan dan kuota merupakan dua hal berbeda. Menurut dia, penambahan kuota diperlukan untuk menjaga keamanan penyaluran setelah adanya penambahan titik layanan.“Pemerintah Kota Balikpapan juga sudah membuat surat yang meminta penambahan kuota ke BPH Migas, baik penambahan kuota Biosolar maupun penambahan kuota Pertalite,” jelasnya.Ia menyebut penggunaan kuota Pertalite untuk sisa tahun ini sudah melebihi proyeksi, meski penyalurannya masih dapat dikendalikan. Karena itu, tambahan kuota diajukan Pemkot kepada BPH Migas.Untuk lima SPBU baru, pada tahap awal penyaluran akan menggunakan kuota yang tersedia sembari menunggu keputusan BPH Migas. Pemkot berharap usulan tambahan kuota tersebut dapat disetujui.Sementara terkait dampak pengaturan tersebut terhadap kemacetan, Narotama mengatakan Pertamina fokus pada penyaluran BBM di dalam area SPBU.“Kalau masalah macet atau tidak, Pertamina tidak bisa menjawab, karena yang kita lakukan adalah menyalurkan di dalam SPBU-nya,” tutupnya. (*)