BorneoFlash.com, SAMARINDA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan setelah menemukan karhutla seluas 1.511,55 hektare di area konsesi mereka.Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan Kemenhut memberikan sanksi Paksaan Pemerintah kepada lima perusahaan. Kemenhut juga membekukan perizinan berusaha PT MPK sekaligus memberikan sanksi Paksaan Pemerintah karena kebakaran di area perusahaan itu terjadi secara luas dan berulang.Keenam perusahaan itu beroperasi di tiga provinsi. Empat perusahaan beroperasi di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara PT NES beroperasi di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur.Kemenhut mencatat PT WEL memiliki area terbakar terluas, yakni 760,51 hektare. Selanjutnya, PT MPK mencatat 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.Ardi mengatakan sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan vegetasi yang terdampak sesuai batas waktu yang ditetapkan.Untuk lahan gambut, perusahaan juga wajib menata tata air, menyekat kanal, membasahi kembali lahan atau melakukan rewetting, serta memantau tinggi muka air tanah.Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan memeriksa empat perusahaan di Kalimantan Barat pada 10 - 14 Agustus 2026. Sementara itu, direktorat pusat Kemenhut memimpin langsung pemeriksaan terhadap PT NES dan PT PSR."Kami akan mengawasi pelaksanaan seluruh kewajiban itu secara ketat. Jika perusahaan tidak memenuhinya, kami dapat meningkatkan sanksi hingga pencabutan perizinan berusaha," kata Ardi.Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perusahaan yang mengelola kawasan hutan juga wajib menjaga kawasan tersebut dari kerusakan.Kemenhut menggunakan sanksi administratif sebagai langkah korektif, tetapi tetap membuka penegakan hukum pidana jika menemukan unsur kesengajaan.Januanto menilai ketegasan tersebut penting karena karhutla mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kegiatan pendidikan dan transportasi, serta menekan perekonomian."Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan, sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Perusahaan wajib memastikan areal mereka aman," tegas Januanto. (*)