Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Achmadi menghadiri Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme 2026 di Jakarta, Jumat (21/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparanKetua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyebut negara melalui LPSK telah memberikan kompensasi kepada 573 korban tindak pidana terorisme masa lalu dengan total Rp 98,9 miliar.Hal itu disampaikan Achmadi dalam kegiatan Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tindak Pidana Terorisme dalam rangka Hari Internasional untuk Mengenang dan Memberikan Penghormatan kepada Korban Terorisme 2026 di Jakarta, Jumat (21/8)."Negara melalui LPSK memberikan kompensasi kepada 573 orang korban terorisme masa lalu melalui dan mewakili keluarganya sejumlah Rp 98.925.000.000," kata Achmadi.Achmadi juga mengatakan LPSK bersama BNPT telah menyerahkan kompensasi kepada sejumlah korban terorisme masa lalu dengan total Rp 10,5 miliar."Dan LPSK juga bersama-sama BNPT yang terkait, selama ini juga telah melakukan atau menyerahkan sejumlah kompensasi korban terorisme masa lalu 77 orang, Rp 10.535.000.000," jelasnya.Menurut Achmadi, pemberian kompensasi merupakan bentuk komitmen negara dalam memenuhi hak korban. Dia mengakui nilai kompensasi tidak akan sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban."Meskipun kita semua sadar seberapa pun nilainya tidak setimpal dengan derita yang dialami, tapi itu adalah komitmen negara yang diberikan kepada para korban termasuk pemulihan hak-haknya," ujar Achmadi.Achmadi mengatakan korban terorisme mengalami penderitaan yang panjang, baik secara fisik, mental, psikis, maupun sosial-ekonomi. Karena itu, perlindungan dan pemulihan korban merupakan tanggung jawab negara.Dia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan hak bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.Putusan tersebut memberikan kesempatan kepada korban untuk mengajukan kompensasi serta bantuan medis, psikologis, dan psikososial. Achmadi menyebut waktu yang tersedia untuk pengajuan masih terbuka hingga 2028."Putusan progresif tersebut memberikan kesempatan bagi korban terorisme masa lalu mengajukan kompensasi, bantuan medis, psikologis, dan ataupun psikososial," katanya.Dia mengatakan LPSK akan terus bekerja sama dengan BNPT, kementerian dan lembaga terkait, serta tenaga medis dan psikolog untuk memastikan pemenuhan hak para korban.Achmadi menegaskan perlindungan korban terorisme merupakan tanggung jawab negara sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."Ketulusan dan kepedulian kita dalam perlindungan, pemenuhan hak saksi korban adalah wujud nyata kehadiran negara dan menghormati, melindungi harkat martabat kemanusiaan," ujar Achmadi."Semoga suasana damai, aman terus terjaga untuk kita pertahankan bersama demi kesejahteraan untuk semua dan menyongsong Indonesia emas. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi kita semua. Amin," tutupnya.