jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 1.461 butir ekstasi dan 111 ribu pil LL di wilayah Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial YA (38) yang diduga sebagai pengedar.