Hakim Tolak Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencegahan ke Luar Negeri

Wait 5 sec.

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, bersiap mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOHakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak praperadilan Roy Suryo, Rabu (26/8). Gugatan terkait pencegahan ke luar negeri ini menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo."Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketut Darpawan membacakan amar putusan.Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan Roy Suryo ini sudah tidak relevan. Sebab, perkara terkait dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026.Hakim pun menyinggung bahwa Roy Suryo tidak mengajukan praperadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga berkas perkara dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke pengadilan."Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi," kata hakim."Tidak hanya karena pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap. Namun juga karena status pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa," sambungnya.Merujuk situs PN Jaksel, ada setidaknya lima gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus ijazah palsu. Gugatan pertama dilayangkan pada 22 Juni 2026.Permohonannya mulai dari soal penggeledahan-penangkapan, status tersangka, ganti kerugian, hingga pencegahan ke luar negeri.Dengan putusan pada hari ini, sudah ada 4 yang diputuskan hakim. Catatan putusannya adalah 1 dikabulkan, 2 ditolak, dan 1 tak diterima.Permohonan yang dikabulkan terkait dengan penggeledahan dan penangkapan. Upaya paksa itu dinyatakan tidak sah oleh hakim.Sedangkan upaya ganti kerugian menjadi permohonan yang tak diterima hakim. Oleh karena tak diterima, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan yang tercatat sebagai praperadilan jilid V.Dalam pertimbangannya, hakim sempat menyinggung soal upaya praperadilan yang diajukan satu per satu meski pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan."Jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu. Menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ucap hakim.