KPK Buka Peluang Usut TPPU di Kasus Rektor Unsoed Terkait Penerimaan Maba

Wait 5 sec.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers terkait gelar perkara operasi tangkap tangan kasus dugaan suap audit laporan keuangan di Kabupaten Muara Enim oleh BPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOKPK membuka peluang untuk mengembangkan kasus Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dengan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Akhmad Sodiq kini ditetapkan tersangka pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru.“Salah satu pengembangan yang juga sempat dibahas tadi di pembahasan ekspose satu gelar perkara, begitu ada penerimaan atau pembelian aset. Nah itu juga jadi fokus tim untuk pengembangan ke arah TPPU,” ujar Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Akhmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (22/8).“Apakah ada modus-modus atau perbuatan indikasi pencucian uang terkait perolehan aset,” tambahnya.Sekilas KasusRektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Foto: Sumarwoto/ANTARAKPK menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru (maba). Dia dijerat sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.Selain Akhmad, ini lima tersangka lainnya:Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;Adhi Wiharto selaku swasta; danMulyono selaku swasta.KPK menjelaskan, menjelang tahun akademik baru, Unsoed membuka pendaftaran melalui tiga jalur seleksi. Tiga jalur itu yakni SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Mandiri.Seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed. Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp 7,1 juta sampai Rp 17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp 100 juta (IPI 1) sampai Rp 260 juta (IPI 4).Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi,"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," jelas Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (21/8).KPK menyebut, ada tiga klaster korupsi yang dilakukan oleh Akhmad Sodiq. Pertama, yakni terkait Norman atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed.Namun, ternyata siswa itu gagal masuk. Orang tuanya kemudian meminta kembali uangnya. Namun, uang itu sudah dipakai, hingga akhirnya Norman meminjam kepada pihak swasta, yang dibayar dengan tiga proyek di Unsoed.Klaster kedua, penerimaan gratifikasi terkait dengan seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.Klaster ketiga, yakni Eko Sumanto mengumpulkan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan Eko mendapatkan uang Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru.Diungkap oleh KPK, Akhmad Sodiq menjual 73 kuota mahasiswa mandiri dari berbagai fakultas. Eko Susmanto menjadi koordinatornya. Kepada orang tua dan guru, Eko Susmanto menjual kuota-kuota tersebut dengan harga Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.