JPNN.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di sembilan kepolisian daerah. Penetapan tersebut merupakan hasil penanganan dari 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan Polda, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, di Jakarta pada Minggu (23/8).