Pajak Minimum Global: Aturan Biar Perusahaan Besar Nggak Bisa 'Ngumpetin' Pajak

Wait 5 sec.

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter StockBayangin ada perusahaan raksasa untung ratusan miliar di Indonesia. Tapi pas bayar pajak, efektifnya cuma 3%. Kok bisa? Jawabannya: labanya dipindah ke negara yang pajaknya super rendah. Nah, biar hal kayak gini nggak kejadian lagi, pemerintah lewat PMK-136 Tahun 2024 dan PER-6/PJ/2026 akhirnya menerapkan aturan baru namanya Pajak Minimum Global. Kedengarannya berat ya? Padahal intinya sederhana banget.Jadi, Pajak Minimum Global itu apa sih?Gampangnya gini. Ada kesepakatan 140 negara di dunia termasuk Indonesia. Isinya: "Perusahaan besar wajib bayar pajak minimal 15% di negara manapun dia beroperasi". Kalau di suatu negara dia cuma bayar 8%, maka negara itu boleh "nambahin" 7% lagi. Tambahan itu namanya top-up tax. Tujuannya cuma satu: nutup celah perusahaan mindahin laba ke negara tax haven kayak BVI atau Irlandia. Penting ya: ini bukan pajak baru. Tarif PPh Badan 22% juga nggak naik. Ini cuma "jaring pengaman" kalau tarif efektifnya kurang dari 15%. Di Indonesia, aturan payungnya ada di PMK-136/2024. Terus cara mainnya yang detail diatur di PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku 4 Mei 2026.Terus siapa aja yang kena?Tenang, UMKM dan startup kecil nggak kena. Yang kena cuma Grup Perusahaan Multinasional yang punya omzet global minimal 750 juta Euro atau sekitar Rp12,5 Triliun. Syaratnya 2: Punya perusahaan di minimal 2 negara dan omzet grupnya udah segede itu.Terus uangnya lari kemana?Ini bagian paling penting. Dulu kalau Indonesia nggak narik, negara lain yang bisa narik. Makanya di PMK-136/2024, Indonesia milih jalur DMTT atau Domestic Minimum Top-up Tax. Artinya: kalau ada perusahaan di Indonesia yang bayar pajak efektifnya di bawah 15%, maka kekurangannya dibayar ke Indonesia.Dirjen Pajak bilang kalau kita telat adopsi, "negara lain bisa melakukan top up tax sehingga Indonesia bisa berisiko kehilangan hak pemajakan". Jadi DMTT ini buat ngunci duitnya tetap di Indonesia.Kapan mulai berlakunya?Aturannya berlaku untuk Tahun Pajak 2025. Lapornya paling lambat Juni 2027. Bayarnya paling lambat Desember 2026. PER-6/PJ/2026 ini yang ngatur teknisnya. Mulai dari cara daftar di Coretax, isi GIR (Globe Information Return), sampai cara bayar pakai kode 411618.Biar makin paham, ini 3 Contoh Kasus Nyata Biar nggak ngawang, kita bedah pakai contoh ya:Kasus 1: Perusahaan Manufaktur Kena Top-up karena InsentifPT Maju Bersama adalah anak perusahaan dari Jepang. Tahun 2025 dia untung Rp200 Miliar di Indonesia.Karena dapat tax holiday, pajak yang dibayar cuma Rp10 Miliar. ETR (Effective Tax Rate) = 10M / 200M = 5%. Karena di bawah 15%, maka ada kekurangan 10%. Top-up Tax = 10% x 200M = Rp20 MiliarNah Rp20 Miliar ini harus dibayar lagi ke Indonesia pakai kode DMTT 411618.630. Tujuannya: menutup selisih karena insentif tadi.Kasus 2: Perusahaan Teknologi Aman, Nggak Perlu Bayar TambahanPT Digital Keren anak perusahaan dari Singapura. Tahun 2025 untung Rp500 Miliar di Indonesia.Pajak yang dibayar Rp110 Miliar karena tarif 22%. ETR = 110M / 500M = 22%. Karena sudah di atas 15%, maka Top-up Tax = 0. Aman. Nggak perlu bayar tambahan sama sekali.Kasus 3: Kalau Indonesia Nggak Terapkan, Uangnya Lari ke SingapuraPT Global Food anak perusahaan dari Singapura. Di Indonesia untung Rp1 Triliun tapi karena banyak insentif, ETR nya cuma 7%. Seharusnya top-up = 8% x 1T = Rp80 Miliar. Kalau Indonesia belum terapkan PMK-136/2024, maka Rp80 Miliar ini bisa ditagih oleh Singapura lewat aturan IIR (Income Inclusion Rules). Tapi karena Indonesia sudah terapkan DMTT duluan, maka Rp80 Miliar itu masuk ke kas negara Indonesia. Itu gunanya aturan ini.Dari 3 contoh di atas kelihatan kan? Aturan ini nggak menghukum yang udah bayar wajar. Dia cuma "nambal" yang bayarnya kurang dari 15%.Lapornya ribet nggak?Ada 4 hal wajib yang diatur di PER-6/PJ/2026 yaitu satu daftar dulu sebagai Wajib Pajak GloBE lewat Coretax. Dua, GIR - GloBE Information Return, laporan utama isinya perhitungan ETR tiap negara Formatnya XML. Tiga, SPT Tahunan PPh GloBE yang ada 3 jenis yaitu SPT IIR, SPT DMTT, SPT UTPR. Empat, notifikasi, setiap perusahaan di Indonesia wajib lapor bahwa dia bagian dari grup yang kena GloBE. Bukti lapor GIR dan Notifikasi wajib dilampirin di SPT Tahunan biasa juga.Terus bayarnya gimana?Bayarnya pakai kode billing khusus. Kode Akun Pajaknya 411618. KJS 610 untuk IIR, KJS 620 untuk UTPR dan KJS 630 untuk DMTT. Jadi kalau kamu bayar karena kasus nomor 1 tadi, pilih 411618.630Kenapa Indonesia buru-buru terapkan?Ada 3 alasan utama. Pertama, biar nggak kehilangan duit. Kedua, ini komitmen internasional G20. Ketiga, keadilan. Biar perusahaan kecil bayar 22% dan perusahaan besar juga efektifnya minimal 15%. Negara tetangga kayak Singapura dan Malaysia juga udah mulai 2025. Jadi kita nggak ketinggalan.KesimpulannyaPajak Minimum Global bukan buat nakut-nakutin. Ini cara dunia biar mainnya adil. Inti dari PMK-136/2024: Tarif minimum 15%, untuk perusahaan besar, mulai 2025, dan Indonesia prioritas narik DMTT.Inti dari PER-6/PJ/2026: Ini buku panduannya. Daftar di Coretax, isi GIR, isi SPT GloBE, bayar pakai kode 411618.Buat perusahaan, saran paling simpel: cek dari sekarang. Grup kamu udah tembus Rp12,5 Triliun belum? Kalau udah, siapin tim buat ngitung ETR. Pajak Minimum Global bukan pilihan tapi keharusan.