Tindak Lanjut Keluhan Warga, Dishub Paser Gelar Sidak Antrean BBM Bersubsidi

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, PASER – Bahaya maut yang mengintai akibat luapan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di badan jalan Kabupaten Paser kini memicu tindakan tegas dari pihak berwenang. Pemerintah daerah tidak lagi memberikan toleransi terhadap pemandangan kendaraan yang memblokir arus lalu lintas demi mendapatkan pengisian BBM murah.Sorotan kini tertuju pada tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Paser yang masih menyalurkan BBM bersubsidi. Ketiga fasilitas penyedia energi tersebut tersebar di titik-titik krusial, yakni wilayah Kecamatan Paser Belengkong, Desa Janju di Kecamatan Tanah Grogot, serta Desa Rangan di Kecamatan Kuaro.Langkah inspeksi dadakan diambil setelah gelombang keluhan warga setempat memuncak akibat kondisi jalanan yang kian semrawut. Pengendara umum mengaku resah lantaran separuh badan jalan utama kerap dikuasai oleh deretan kendaraan antrean BBM, yang meningkatkan risiko kecelakaan fatal setiap harinya.Menanggapi kondisi kritis tersebut, Penyidik Lalu Lintas Angkutan Jalan sekaligus Kepala Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, M Idris, memimpin langsung aksi penertiban di lapangan. Pihaknya menegaskan bahwa pemanfaatan jalan raya sebagai area tunggu kendaraan BBM merupakan bentuk pelanggaran aturan keselamatan ruang publik.“Kami mendapatkan informasi bahwa antrean kendaraan di beberapa SPBU sampai menggunakan badan jalan," tegas M Idris, pada Kamis (27/8/2026).Ia menambahkan bahwa praktik ini sangat membahayakan keselamatan pengantre maupun masyarakat pengguna jalan yang sedang melintas.Hasil pemantauan langsung di lapangan mengonfirmasi bahwa ancaman gangguan lalu lintas berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Kendaraan yang memarkirkan diri di bahu jalan terbukti memangkas kapasitas jalan umum, menciptakan titik kemacetan baru, dan memicu risiko benturan antarkendaraan.Pihak Dishub Paser melayangkan ultimatum keras kepada Pertamina selaku pengelola dan pemilik SPBU untuk segera mengambil alih kendali penertiban. Pengelola diperintahkan untuk menghentikan pembiaran terhadap kendaran antrean yang meluber hingga ke luar gerbang SPBU.“Secara teknis, manajemen SPBU diwajibkan memaksimalkan seluruh area lahan dalam untuk menampung kendaraan secara teratur. Apabila daya tampung internal SPBU telah mencapai batas maksimal, alur kendaraan baru harus segera dikendalikan agar tidak menumpuk di jalan utama,” Jelas M Idris.Tidak hanya itu, SPBU diwajibkan menyiagakan petugas lapangan khusus untuk memandu alur keluar-masuk kendaraan. Personel tersebut bertanggung jawab penuh melakukan pengaturan lalu lintas secara aktif, terutama pada jam-jam rawan ketika lonjakan antrean terjadi.Langkah preventif ini diiringi peringatan mengenai sanksi hukum yang membayangi apabila pembiaran antrean berujung pada peristiwa kecelakaan. Pihak berwenang tidak akan ragu menyeret pihak-pihak yang lalai ke ranah hukum demi menjamin ketertiban dan keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Paser. (*)