Ilustrasi Sumber Petaka Rumah Tangga Retak dan Solusi Strategisnya. Foto: Generate by Gemini.Sepanjang tahun 2024, BPS mencatat angka mengejutkan; 399.921 kasus perceraian terjadi di Indonesia. Dari ratusan ribu perkara yang diputus di meja pengadilan tersebut, lebih dari enam puluh persennya dipicu oleh satu alasan yang sama, yakni perselisihan dan pertengkaran berulang yang tak kunjung menemukan jalan keluar.Angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas laporan tahunan. Di balik ratusan ribu ketukan palu hakim itu, terhampar reruntuhan komitmen, trauma anak-anak yang terbelah, serta ruang-ruang domestik yang kehilangan kehangatan. Pertanyaan mendasar pun menyeruak ke permukaan. Apa sebenarnya yang hilang dan tercerabut dari rumah-rumah kita?Jawaban atas krisis keluarga modern ini, menariknya, tersimpan rapi dalam dua ayat pendek yang selama ini lebih sering berakhir menjadi pajangan kaligrafi dinding atau pelengkap kartu undangan pernikahan daripada sungguh-sungguh dipahami;وَمِنْ اٰيٰتِه اَنْ خَلَقَكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ اِذَآ اَنْتُمْ بَشَرٌ تَنْتَشِرُوْنَ ٢٠ وَمِنْ اٰيٰتِه اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu menjadi manusia yang berkembang biak. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir.” (QS. Al-Rum [30]: 20–21)Dua ayat ini bukanlah bait puitis biasa. Ia merupakan manifesto eksistensial tentang hakikat manusia, asal-usul kelahirannya, alasan mendasar mengapa ia membutuhkan pasangan hidup, serta pilar apa yang seharusnya merekatkan bangunan rumah tangga.Asal Tanah: Membunuh Benih Keangkuhan DomestikAl-Qur’an membuka diskursus pernikahan pada QS. Ar-Rum ayat ke-20 dengan kontras yang tajam. Manusia berasal dari tanah. Fakhruddin Al-Razi menguraikan dramatisnya pemilihan unsur ini, di mana tanah adalah materi dingin, kering, diam, dan keruh yang secara fisik paling jauh dari esensi kehidupan yang menuntut kehangatan, kelembapan, serta gerak dinamis.Meski bentang ontologis antara seonggok tanah dan sosok manusia tampak mustahil, kuasa Ilahi menjembataninya hingga melahirkan keturunan Adam yang menjelajahi samudra, mendirikan peradaban, dan berilmu luas sebagaimana dicatat Ibnu Katsir. Pandangan ini diperkaya Buya Hamka yang melukiskan bahwa dari tanah bersahaja lahirlah beragam manusia, mulai dari nabi, filosof, pejuang, hingga rakyat jelata yang bersahaja laksana debu pasir.Pesan etis dari penegasan asal-usul tanah ini sangat fundamental bagi relasi suami-istri, yakni melenyapkan segala bentuk keangkuhan di bawah atap rumah. Ketika perselisihan rumah tangga memanas, ego acap kali membisikkan rasa diri lebih tinggi, paling berjasa, atau paling benar. Menyadari hakikat bahwa kedua pasangan berasal dari substansi tanah yang sama menjadi pengingat mutlak untuk merawat kerendahan hati, menekan arogansi, serta memadamkan api pertengkaran yang berpotensi menghancurkan mahligai pernikahan.Mendudukkan Hakikat Pasangan: Dari Jenis yang SetaraMemasuki QS. Ar-Rum ayat ke-21, fokus pembacaan bergeser pada frasa kunci min anfusikum (dari dirimu sendiri). Kendati mufasir klasik seperti Al-Thabari merujuk pada riwayat penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam, Fakhruddin Al-Razi menegaskan bahwa makna yang paling tepat secara kebahasaan adalah "dari jenis kalian sendiri". Berpijak pada konstruksi QS. Al-Taubah ayat 128, penafsiran ini menekankan kesamaan biologis dan kemanusiaan, sebab ketenteraman (sakīnah) secara rasional jauh lebih alamiah bersemi di antara dua jiwa yang setara kodratnya.Hamka memperkuat pandangan ini melalui QS. As-Sajdah ayat 7–8, di mana penciptaan langsung dari tanah hanya berlaku bagi Adam, sementara keturunannya lahir dari nutfah sehingga min anfusikum berlaku sebagai penegasan kesetaraan bagi seluruh manusia. Hal senada ditegaskan Al-Hijazi bahwa laki-laki dan perempuan setara dalam derajat kemanusiaan (sawā’un fī al-basyariyyah wa al-ādamiyyah), sebagaimana mufasir kenamaan lain juga mendahulukan makna kesetaraan jenis ini. Ketika pasangan diposisikan sebagai sesama subjek setara dan bukan objek kepemilikan, relasi pernikahan akan terbebas dari dominasi kuasa yang menindas, membuka jalan bagi hadirnya sakīnah yang hakiki.Evolusi Relasi: Dari Gejolak Mawaddah Menuju Ketahanan RaḥmahDiagnosis paling krusial atas kerapuhan keluarga hari ini berakar pada kegagalan memahami dialektika antara mawaddah dan raḥmah. Al-Biqa’i mendefinisikan mawaddah sebagai kondisi hati yang bersih dari kehendak menyakiti. Sementara Al-Hasan al-Bashri memaknainya sebagai ketertarikan biologis dan mendudukkan raḥmah sebagai buah kasih berupa keturunan. Membedah sisi psikologisnya, Fakhruddin Al-Razi menjelaskan bahwa mawaddah terbit ketika diri sendiri membutuhkan kepuasan melalui romantisme serta daya tarik fisik, sedangkan raḥmah adalah empati tulus yang bangkit saat pasangan membutuhkan pertolongan.Seiring berjalannya waktu, pesona fisik akan memudar dan syahwat mengendur, sehingga raḥmah harus mengambil alih kemudi rumah tangga. Hamka melukiskan bahwa semakin tua usia pernikahan, getaran raḥmah harus kian mendalam, seperti ketulusan merawat pasangan di usia senja, yang didukung pandangan Ibnu Abbas tentang komitmen protektif, persatuan ruhani hingga ikatan terkuat di bumi. Krisis ratusan ribu perceraian terjadi karena mahligai keluarga kerap hanya bertumpu pada mawaddah mentah tanpa bertransformasi menjadi raḥmah. Padahal tanpa raḥmah, runtuhnya pernikahan akibat memudarnya fisik dan gejolak amarah hanyalah soal waktu.Pernikahan adalah Sistem HidupAl-Baidhawi mencatat bahwa kelangsungan hidup peradaban manusia bersandar pada kerja sama harmonis yang ditopang oleh mawaddah dan raḥmah. Menegaskan hal tersebut, Ahmad Musthafa Al-Maraghi dalam tafsirnya menggunakan istilah kunci yang sangat modern, yakni niẓām (sistem). Tujuannya jelas, yakni li tadūma al-ḥayāh al-manziliyyah ‘alā atamm niẓām—agar bahtera rumah tangga berjalan di atas tatanan yang paling kokoh dan sempurna.Pernikahan bukanlah selembar kontrak transaksional yang dengan mudah dirobek saat badai datang. Ia adalah sebuah sistem organik dengan mekanisme pertahanan internal. Sakīnah sebagai fondasi ketenangan jiwa, mawaddah sebagai energi penggerak cinta, dan raḥmah sebagai perisai imunitas ketahanan jangka panjang.Krisis keluarga di Indonesia hari ini adalah alarm keras bagi kita semua. Sudah saatnya kita tidak lagi memperlakukan QS. Al-Rum ayat 20–21 sekadar sebagai hiasan dinding atau ornamen seremonial akad, melainkan sebagai peta jalan spiritual dan panduan etis untuk merawat cinta, memupuk empati, dan menjaga keutuhan rumah tangga hingga akhir hayat.