Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter StockSetiap bangsa memiliki cara tersendiri untuk merawat ingatan konstitusionalnya. Amerika Serikat memperingati Constitution Day setiap 17 September melalui berbagai kegiatan pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi. India memiliki Samvidhan Divas setiap 26 November yang diisi pembacaan mukadimah konstitusi serta diskusi publik, sedangkan Jerman menjadikan peringatan Grundgesetz sebagai kesempatan untuk mengingat kembali arti tatanan demokrasi setelah Perang Dunia II.Indonesia sebenarnya memiliki Hari Konstitusi juga, yang jatuh pada tanggal 18 Agustus. Tanggal tersebut telah ditetapkan pula sebagai Hari Konstitusi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008, karena pada hari itulah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.Ironisnya, sangat sedikit warga negara yang mengetahui keberadaan hari itu. Selain karena hari tersebut tidak menjadi hari libur nasional, juga di ruang publik hampir tidak ada gaung yang terasa. Televisi, media sosial, sekolah, perguruan tinggi, bahkan banyak institusi pemerintahan lebih banyak memberikan perhatian kepada perayaan 17 Agustus, sementara 18 Agustus berlalu hampir tanpa adanya percakapan yang berarti.Hal ini menimbulkan kesan jika Indonesia hanyalah sekadar memiliki Hari Konstitusi secara administratif, namun tradisi memperingatinya tidak benar-benar diperhatikan. Nama hari itu memang sudah tercatat dalam dokumen negara, namun bisa jadi perlahan-lahan terlupakan dari kesadaran kolektif masyarakat.Padahal peristiwa kemerdekaan dan lahirnya konstitusi merupakan dua peristiwa yang tidak dapat dipisahkan. Proklamasi melahirkan negara, sedangkan konstitusi memberikan arah bagi penyelenggaraan negara beserta janji-janji negara untuk memenuhi hak-hak warganya.Konstitusi adalah PerjanjianTerdapat kecenderungan yang menunjukkan bahwa masyarakat umum merasa konstitusi merupakan sesuatu yang jauh dari kehidupan nyata sehari-hari. Padahal hampir keseluruhan aktivitas sehari-hari warga negara bersentuhan dengan konstitusi.Pasca amandemen keempat UUD NRI Tahun 1945, hubungan antara negara dan warga negara semakin ditegaskan sebagai suatu perjanjian konstitusional yang bersifat eksplisit. Konstitusi tidak lagi hanya mengatur struktur kekuasaan negara, tetapi juga memuat secara lebih rinci kewajiban negara untuk menjamin hak-hak warga negara.Hak memperoleh pendidikan, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, perlindungan hukum, hingga hubungan antara pemerintah pusat dan daerah semuanya berakar pada konstitusi. Dokumen tersebut bukanlah sekadar kumpulan pasal-pasal, melainkan kesepakatan besar mengenai bagaimana cara negara dijalankan.Desain sampul buku "Naskah Komprehensif Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Sumber gambar: mkri.idKonstitusi pada hakikatnya merupakan perjanjian yang mengikat negara dan warga negaranya. Melalui konstitusi, negara memperoleh legitimasi untuk menjalankan kewenangan, sementara warga negara memperoleh jaminan atas hak-haknya beserta batas yang tidak boleh dilampaui oleh kekuasaan.Dalam konteks tersebut, maka peringatan akan Hari Konstitusi bukanlah sekadar mengenang pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 belaka. Hari tersebut menjadi pengingat juga bagi negara untuk tidak melakukan tindakan "wanprestasi" terhadap perjanjian yang telah disepakati bersamaKetika Hari Konstitusi tidak diperhatikan dan malah dilupakan, kesempatan untuk mengenalkan nilai-nilai konstitusional kepada masyarakat juga ikut menyempit. Generasi muda cenderung menjadi lebih akrab dengan seremoni hari kemerdekaan dibandingkan penghayatan terhadap kandungan substansi nilai-nilai konstitusi.Di sejumlah negara, peringatan konstitusi menjadi sarana pendidikan kewarganegaraan. Sekolah menyelenggarakan diskusi, universitas mengadakan seminar, lembaga negara membuka ruang dialog dengan publik, sedangkan media menghadirkan pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga negara. Perayaan tersebut menjadi ruang refleksi mengenai perjalanan kehidupan bernegara.Di beberapa waktu yang lampau, Pemerintah Indonesia pernah memulai langkah serupa pada masa awal penetapan Hari Konstitusi. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengadakan seminar nasional, lomba cerdas cermat, serta berbagai kegiatan edukatif yang melibatkan banyak kalangan. Namun sayangnya, hal ini tidak menjadi agenda yang berkelanjutan dan gaungnya tidak berkembang secara luas oleh masyarakat.Menghidupkan Kesadaran KonstitusionalPeringatan Hari Konstitusi tidak harus diwujudkan melalui upacara besar atau penambahan hari libur nasional. Yang jauh lebih penting ialah menghadirkan ruang agar masyarakat kembali berbincang mengenai arti konstitusi dalam kehidupan bersama.Sekolah dapat mengadakan pembacaan Pembukaan UUD 1945 disertai diskusi mengenai nilai-nilai beserta sejarah penyusunannya. Perguruan tinggi dapat menggelar kuliah umum yang menghubungkan konstitusi dengan persoalan kontemporer. Media massa dapat menghadirkan liputan khusus mengenai perkembangan aktualisasi nilai-nilai konstitusi.Lembaga negara pun memiliki kesempatan untuk menjadikan tanggal tersebut sebagai momentum keterbukaan kepada publik. Mahkamah Konstitusi, MPR, DPR, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan komunitas masyarakat sipil dapat menyelenggarakan forum yang mengajak warga berdialog mengenai arah kehidupan bernegara tanpa harus terjebak dalam kepentingan politik sesaat.Satu hal yang harus disadari, bahwa konstitusi tidak hanya berbicara mengenai pembagian kekuasaan atau tata cara pembentukan undang-undang. Ia juga berbicara mengenai hubungan negara dengan warga negara, batas penggunaan kekuasaan, serta cita-cita yang hendak diwujudkan bersama. Dengan mengingat konstitusi, maka hal itu berarti mengingat alasan mengapa negara ini dibentuk.Indonesia tidak kekurangan simbol kenegaraan. Yang perlu diperkuat adalah kebiasaan merawat ingatan terhadap simbol-simbol tersebut melalui ruang pendidikan dan percakapan publik. Hari Konstitusi seharusnya menjadi salah satu momentum untuk menghubungkan kembali sejarah kemerdekaan dengan kehidupan bernegara dan berbangsa masa kini.