Ada Beda SK Kemenkumham di Sengketa TKIP-SDIP, DPRD Tangsel Bakal Panggil UIN

Wait 5 sec.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan Ricky Yuanda Bastian seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan orang tua murid TKIP-SDIP di Gedung DPRD Tangerang Selatan, Rabu (26/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparanKomisi II DPRD Tangerang Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa pengelolaan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Rabu (26/8).Dalam RDP tersebut, DPRD mengungkap adanya perbedaan tahun Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM antara yayasan lama dan yayasan baru milik UIN.Ketua Komisi II DPRD Tangsel Ricky Bastian mengatakan yayasan lama tercatat memiliki SK Kemenkumham yang terbit pada 2006. Sementara yayasan milik UIN Jakarta disebut baru memiliki SK Kemenkumham pada 2026.“Yayasan yang lama itu SK Kumham-nya itu tahun 2006. Nah, ternyata yayasan baru, tadi barusan dilihat SK Kumham-nya tahun 2026,” kata Ricky saat ditemui usai RDP di kantor DPRD Tangerang Selatan, Rabu (26/8).“Jadi 20 tahun yang lalu, sedangkan yayasan baru ini baru kemarin,” sambungnya.Ricky mengatakan DPRD Tangsel menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait sengketa tersebut. Namun, DPRD akan memastikan polemik kepemilikan maupun pengelolaan yayasan tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar siswa.Untuk itu, DPRD berencana memanggil pihak yayasan baru milik UIN Jakarta, aparat penegak hukum, serta kembali meminta keterangan dari perwakilan orang tua murid.“Rencana kami akan memanggil pihak-pihak yang lain dalam hal ini yayasan yang baru (milik UIN), kemudian aparat penegak hukum, dan juga kembali orang tua kita,” ujarnya.Ricky menyebut pemanggilan tersebut kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat. Salah satu opsi waktunya yakni pada Senin (30/8) pekan depan.“Mungkin ada (dalam) satu minggu ini. Mungkin ya, mungkin hari Senin (akan dipanggil),” katanya.Rapat dengar pendapat (RDP) dengan orang tua murid TKIP-SDIP di Gedung DPRD Tangerang Selatan, Rabu (26/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparanOrtu Murid Tak Permasalahkan Siapa yang Kelola SekolahRicky mengatakan persoalan kepemilikan yayasan bukan menjadi fokus utama para orang tua murid.“Yang digarisbawahi oleh orang tua adalah mereka tidak terlalu peduli dengan konflik,” kata Ricky.Mereka lebih menginginkan agar kegiatan belajar-mengajar di TKIP dan SDIP Pamulang dipastikan tetap berjalan aman dan normal.“Apakah itu nanti kepemilikan dengan yayasan yang baru, maupun yayasan yang lama, mereka hanya ingin dipastikan,” pungkasnya.Sengketa Lahan Berujung Ricuh, PJJ DilakukanSengketa pengelolaan TKIP dan SDIP Pamulang memanas setelah terjadi kericuhan di lingkungan sekolah pada Sabtu (22/8).Pihak yayasan sebelumnya menyebut ada sekelompok orang yang datang ke lokasi pada dini hari, menguasai area sekolah, hingga memasang kawat berduri.Di sisi lain, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan hal tersebut merupakan langkah pengamanan dan alih kelola dilakukan untuk mengamankan aset yang mereka klaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).UIN menyebut kawasan TKIP-SDIP Pamulang mencakup lahan sekitar 8.000 meter persegi dengan bangunan sekitar 3.000 meter persegi.Hingga kini, kedua pihak masih mempertahankan klaim masing-masing terkait status aset dan pengelolaan sekolah.Kegiatan belajar mengajar sempat dilakukan secara daring pada Senin (24/8) akibat hal ini. Namun, saat artikel ini ditulis, kegiatan belajar telah berjalan normal.