Yayasan Sekolah Islam Pembangunan di Pamulang. Foto: Dok. Alumni Sekolah Islam PembangunanKementerian Agama (Kemenag) menjelaskan sejarah awal Yayasan Syarif Hidayatullah, pengelola TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, yang saat ini disengketakan.Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemenag, Ahmad Hidayatullah, mengatakan yayasan tersebut sejak awal dibentuk oleh UIN sebagai instrumen pengabdian kepada masyarakat.“Jadi gini, sejarahnya dulu bahwa yayasan itu di sekitar tahun '70-an merupakan instrumen yang dibuat oleh UIN untuk pengabdian masyarakat,” ujar Ahmad saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu (26/8).Menurut Ahmad, yayasan tersebut awalnya dibentuk untuk menyediakan pendidikan bagi anak-anak dosen dan pegawai UIN serta masyarakat sekitar.“Untuk menampung anak-anak para dosen dan pegawai untuk menempuh pendidikan yang bagus serta masyarakat sekitar,” katanya.Ahmad mengatakan sejak awal pengelolaan yayasan menggunakan mekanisme Dewan Pembina dengan rektor UIN sebagai ketuanya.“Oleh karena itu kemudian dibentuk yayasan. Sejak awal, yayasan itu dikelola dengan mekanisme pembina yayasan, ketua Dewan Pembina itu adalah rektor (UIN),” ujarnya.Ia menyebut pola tersebut telah berlangsung lama, termasuk ketika Azyumardi Azra menjabat sebagai rektor. Menurutnya, posisi tersebut bahkan kemudian diformalkan melalui surat keputusan rektor pada 2001.“Jadi orang yang menjabat rektor itu sudah berlaku lama dan pada saat Pak Azyumardi Azra itu bahkan diformalkan dalam bentuk surat keputusan rektor. Sudah lama tahun 2001,” kata Ahmad.Awal Sengketa pada 2019Ahmad mengatakan persoalan mulai muncul pada 2019 ketika terjadi pergantian rektor. Menurut dia, rektor yang telah menyelesaikan masa jabatannya semestinya menyerahkan posisi Dewan Pembina kepada rektor pengganti, tetapi hal tersebut tidak dilakukan.“Nah, pada tahun 2019 itu ada sedikit kejanggalan. Pada saat itu rektor yang selesai masa jabatannya seharusnya menyerahkan Dewan Pembina itu kepada rektor penggantinya,” ujarnya.“Pada saat itu tidak dilakukan begitu itulah awal persoalan sehingga seakan-akan yayasan itu jadi milik pribadi total,” lanjutnya.Ahmad mengatakan persoalan tersebut awalnya hanya dibahas melalui diskusi-diskusi dan belum ada pengurusan secara formal. Hingga kemudian, menurut dia, rektor saat ini berupaya mengembalikan pengelolaan yayasan sesuai dengan tujuan awal.“Nah rektor yang ada sekarang itu berusaha mengembalikan berusaha mengembalikan kepada tekad awal,” katanya.Menurut Ahmad, proses tersebut kemudian berujung pada perdamaian ketika ketua Dewan Pembina yang mengelola yayasan sejak 2019 menyerahkan kembali kepengurusan kepada rektor saat ini melalui surat pernyataan dan akta notaris.“Pada saat itu diskusi-diskusi memang tidak langsung mulus sampai akhirnya terjadi sebuah perdamaian yaitu ketua Dewan Pembina yang sejak 2019 itu mengelola menyerahkan (kepengurusan yayasan), membuat surat pernyataan dan akta notaris kepada rektor sekarang,” ujarnya.Ahmad mengatakan setelah itu rektor membentuk kepengurusan baru melalui notaris.“Akhirnya rektor yang sudah punya kewenangan notaris resmi itu membentuk pengurus baru karena pengurus yang sudah ada itu diundang tidak berkenaan hadir ya dibentuk pengurus baru (oleh UIN),” katanya.Lahan Sekolah Merupakan Aset NegaraSelain menjelaskan sejarah yayasan, Ahmad menyebut lahan yang digunakan TKIP dan SDIP Pamulang merupakan aset negara. Karena itu, dia menilai pengelolaan aset tersebut harus mengikuti ketentuan mengenai barang milik negara.“Kemudian asetnya yang dipakai itu adalah aset negara jadi selama ini yang dipakai oleh sekolah itu tanahnya itu tanah negara gitu loh,” ujar Ahmad.Menurut dia, kondisi tersebut menjadi alasan pengurus baru berupaya mengambil alih pengelolaan secara langsung.“Nah karena memang tidak lazim kalau di atasnya itu dikelola orang yang gak ada hubungannya kan. Nah itu bisa menyalahi menyalahi ketentuan barang milik negara,” katanya.Meski demikian, Ahmad mengatakan pengurus baru hingga kini belum masuk dan mengelola sekolah secara langsung karena prosesnya masih dalam tahap negosiasi.“Sehingga beberapa kali bahkan sampai sekarang itu pengurus yang baru ini secara de facto itu belum masuk ke lapangan. Jadi masih negosiasi aja,” pungkasnya.