Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap indikasi transaksi terkait tindak pidana penipuan mencapai sekitar Rp 33,78 triliun sepanjang 2025 hingga Semester I 2026. Sementara itu, indikasi transaksi terkait perdagangan orang mencapai sekitar Rp 417 miliar.PPATK menyebut data tersebut merupakan hasil pengolahan intelijen keuangan sepanjang 2025 hingga Semester I 2026.Untuk tindak pidana penipuan, indikasi transaksi mencapai sekitar Rp 33,78 triliun. Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp 22,53 triliun pada 2025 dan Rp 11,25 triliun pada Semester I 2026.Sementara itu, indikasi transaksi terkait perdagangan orang mencapai sekitar Rp 417 miliar. Rinciannya, sekitar Rp 10,20 miliar pada 2025 dan Rp 406,80 miliar pada Semester I 2026.“Pada penipuan, nominalnya mencapai sekitar Rp 33,78 triliun, terdiri atas Rp 22,53 triliun pada 2025 dan Rp 11,25 triliun pada Semester I 2026,” tulis Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto dalam keterangannya, Rabu (26/8).“Sementara indikasi transaksi terkait perdagangan orang mencapai sekitar Rp 417 miliar, terdiri atas Rp 10,20 miliar pada 2025 dan Rp 406,80 miliar pada Semester I 2026,” lanjutnya.PPATK menegaskan nominal tersebut merupakan indikasi tindak pidana berdasarkan data yang diolah lembaga. Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan nilai kerugian negara maupun hasil kejahatan yang telah disita.“Seluruh nominal indikasi tindak pidana tersebut perlu dipahami secara tepat. Nominal merupakan indikasi tindak pidana berdasarkan data yang diolah PPATK dan tidak serta-merta merupakan nilai kerugian negara atau hasil kejahatan yang disita,” tulisnya.Selain itu, PPATK juga mencatat data penurunan perputaran dana judi online pada 2025.PPATK mencatat perputaran dana judi online turun 20,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Perputaran dana judi online pada 2024 mencapai sekitar Rp 359,81 triliun. Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp 286,84 triliun pada 2025.PPATK juga mencatat penurunan tersebut diikuti sejumlah langkah penindakan terhadap aliran dana judi online. Sebanyak 5.762 rekening bandar judi online telah dihentikan transaksinya.Meski perputaran dana menurun, jumlah deposit judi online justru meningkat.Jumlah deposit yang tercatat sekitar Rp 34 triliun pada 2024 menjadi Rp 51,3 triliun pada 2025. Sementara pada Semester I 2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp 22 triliun.