Sidang praperadilan Febrie Adriansyah agenda simpulan terkait kasus tersangka tindak pidana korupsi dan keabsahan upaya penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/08/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparanTim advokat Febrie Adriansyah sudah menyerahkan hasil kesimpulan dari sidang praperadilan Perkara Nomor 134.Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Febrie mempersoalkan status tersangka korupsi, penggeledahan, hingga penyitaan dalam praperadilan itu.Dalam kesimpulannya, pihak Febrie meyakini terdapat 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang sejak awal didalilkan terbukti berdasarkan fakta di persidangan, alat bukti, dan keterangan ahli."30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami dalilkan sejak awal telah kami buktikan melalui fakta persidangan, alat bukti dan keterangan para ahli," ujar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam keterangannya pada wartawan, Senin (24/08).30 pelanggaran tersebut berkaitan dengan lima aspek, yakni surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan status tersangka dan pelarangan bepergian ke luar negeri."Persoalannya antara lain menyangkut keabsahan surat perintah penyidikan, prosedur penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU, serta prosedur pelarangan bepergian ke luar negeri," lanjut Febri.Tim advokat pun mencatat bahwa dalam penanganan perkara ini bertentangan dengan 40 peraturan perundangan. Mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, KUHAP, UU TPPU, sampai peraturan internal penegak hukum.Febri juga mengungkapkan perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan hukum kliennya, tapi juga kepentingan bagi akuntabilitas penegakan hukum."Yang kami harapkan bukan hanya penyelesaian persoalan hukum Pak Febrie Adriansyah. Ada kepentingan yang lebih luas, yaitu memastikan prinsip due process of law, kehati-hatian dalam menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa, serta penghormatan terhadap hak warga negara benar-benar dijalankan," kata Febri.Setelah seluruh upaya dikerahkan, pada akhirnya tim advokat menyerahkan seluruh penilaian kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Febri berharap putusan dalam perkara ini turut memperkuat akuntabilitas penegakan hukum ke depan, karena kepastian proses hukum yang sesuai aturan bukan hanya menyangkut kliennya, melainkan setiap warga negara."Karena itu, putusan dalam perkara ini kami harapkan dapat menjadi bagian dari penguatan akuntabilitas penegakan hukum ke depan. Kepastian bahwa proses hukum dijalankan sesuai aturan bukan hanya penting bagi Pak Febrie Adriansyah, tetapi bagi setiap warga negara," lanjut Febri.Meski demikian, Febri menegaskan bahwa jika permohonan praperadilan ini dikabulkan, bukan berarti perkara pokok yang menjerat kliennya otomatis gugur. Menurutnya, penyidik tetap memiliki ruang untuk melanjutkan proses hukum selama dilakukan sesuai prosedur yang benar."Praperadilan bersifat korektif terhadap proses penegakan hukum yang diuji. Jika masih terdapat dasar untuk melanjutkan perkara, penyidik tetap dapat menanganinya kembali dengan prosedur yang benar, bertahap dan hati-hati. Sehingga tidak perlu khawatir kalau praperadilan ini harus dikabulkan. Tujuan utama praperadilan ini adalah koreksi dan evaluasi untuk proses penegakan hukum yang berjalan," papar Febri.Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah