Wanita berinisial ENR (32) yang mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander menabrak Taksi Listrik Vinfast dan mobil pikap di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari, Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari. Foto: Dok. IstimewaWanita berinisial ENR (32) yang mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander dan menabrak taksi listrik VinFast serta mobil pikap di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka."Sudah tersangka," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayi Raditya, kepada kumparan, Senin (24/8).Galih menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, tersangka tidak dalam pengaruh narkoba."Negatif (narkoba)," ucapnya.Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU LLAJ 2009.Sebelumnya, ENR menabrak dua mobil di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari, Surabaya, pada Minggu (23/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat mengemudikan mobilnya, ENR diduga dalam pengaruh alkohol."Awalnya kendaraan Mitsubishi Outlander nomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan ke utara, sekitar Jalan Taman Hapsari," kata Galih saat dikonfirmasi, Senin (24/8)."Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak taksi listrik VinFast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan," lanjutnya.Setelah menabrak taksi listrik, ENR tetap melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo."Di samping Alun-Alun Surabaya, kendaraan tersebut menabrak (korban berinisial) RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang sedang parkir," ucapnya.Akibat kecelakaan tersebut, RPK mengalami luka berat dan dibawa ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, nyawanya tidak tertolong.Galih mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan menunjukkan ENR mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol. Polisi telah mengamankan ENR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."Penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian manusia, yakni pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol," katanya.Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Galih menyebut ENR selain mengendarai mobil dalam kondisi mabuk juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).