Sidang praperadilan Febrie Adriansyah agenda bukti termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparanMantan Kepala PPATK Yunus Husein menyebut harta kekayaan dapat menjadi titik lemah yang membongkar rangkaian kejahatan seorang pelaku pencucian uang. Menurutnya, pelaku bisa saja menyembunyikan perbuatannya, namun jejak harta hasil kejahatan sulit ditutupi sepenuhnya, apalagi jika jumlahnya besar.Hal tersebut disampaikan Yunus saat dihadirkan sebagai ahli dari pihak Kejaksaan Agung selaku Termohon dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/08).Ia menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, penyidik justru menemukan harta mencurigakan lebih dulu sebelum mengetahui tindak pidana asal yang melahirkan harta tersebut."Biasanya harta itu titik lemah dari rangkaian kejahatan, apalagi kalau harta itu banyak, enggak bisa disembunyikan, titik lemah akan pasti ketahuan," ujar Yunus.Yunus yang juga ahli dalam tindak pidana pencucian uang ini mencontohkan kasus mantan pegawai pajak Gayus Tambunan pada 2008. Kejanggalan bermula dari setoran senilai Rp 28 miliar ke rekening bank, padahal saat itu hanya berstatus pegawai golongan IIIB dengan gaji sekitar Rp 12,5 juta.Berangkat dari kecurigaan tersebut, PPATK kemudian melaporkannya ke penyidik yang lantas menelusuri asal-usul dana hingga akhirnya mengungkap tindak pidana korupsi yang menyertainya."Kalau pendekatan follow the money itu prioritas mengejar aset atau harta atau uang, dan sering kali yang lebih dulu kelihatan adalah hasil kejahatan sebelum kelihatan perbuatan atau orang. Dan memang sistem TPPU ini dibuat untuk memberantas pidana asal," lanjut Yunus.Yunus menegaskan pendekatan follow the money atau follow the asset dipilih karena dinilai lebih efektif menimbulkan efek jera dibanding sekadar hukuman badan. Ia beralasan, perampasan aset membuat pelaku takut jatuh miskin, yang menurutnya justru lebih ditakuti ketimbang ancaman penjara semata."Karena manusia ini kan homo economicus, melakukan kejahatan untuk cari harta atau kekayaan. Kalau dirampas untuk negara ada efek jera, dia lebih takut miskin daripada masuk penjara," ujarnya.Ia menambahkan, penyidik tidak selalu bisa mengandalkan bukti langsung (direct evidence) untuk menelusuri asal-usul harta, khususnya bila aset yang diperiksa sangat banyak dan tersebar. Dalam kondisi seperti itu, kata Yunus, digunakan pendekatan bukti tidak langsung (indirect evidence), antara lain melalui analisis kekayaan bersih (net worth analysis), perbandingan pemasukan dan pengeluaran (source and application), hingga analisis gaya hidup (lifestyle analysis)."Kalau ada jomplang antara pemasukan sedikit pengeluaran besar berarti ada sumber yang tidak sah," lanjutnya.Dalam praperadilan ini, Febrie mempersoalkan status tersangka pencucian uang serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.Pada gugatan lain, Febrie juga sedang mempersoalkan status tersangka korupsi serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah