3 Jenis Aset yang Bisa Dirampas dalam Draf RUU Perampasan Aset

Wait 5 sec.

[img]https://s.kaskus.id/images/2026/08/27/8137_11866619_4116_20260827071500.jpg[/img]JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, draf sementara rancangan undang- undang (RUU) Perampasan Aset akan mengatur tiga jenis aset yang dapat dirampas atau disita. Salah satu poin RUU Perampasan Aset itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026)."Aset tindak pidana yang dapat dirampas, yang pertama ase...selengkapnya