Sabu Habis, Muncul Ide Keji 2 Pria Deli Serdang: Bunuh Sopir Taksol Tak Bersalah

Wait 5 sec.

Sopir taksi online ditemukan tewas dalam kondisi kaki terikat di perkebunan tebu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (13/8/2026). Foto: Dok. IstimewaPolda Sumatera Utara mengungkap kasus kematian seorang pengemudi taksi online berinisial RA (25) yang ditemukan di perkebunan tebu di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (13/8) lalu.Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan dua pelaku berinisial AP (27) dan GPM (29) ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Jumat (14/8)."Menangkap dua pelaku," kata Cornelis saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (27/8).Motif Kecanduan NarkobaCornelis menuturkan, kedua pelaku sebelumnya sedang bermain game di warung internet (warnet) sambil mengonsumsi narkotika jenis sabu. Lalu, sabu yang mereka konsumsi telah habis sehingga mereka ingin mencari narkoba tambahan."Bahan sabu itu habis, kemudian mereka masih mencari sabu karena mungkin masih tanggung ya," ujar Cornelis.Kedua pelaku, AP dan GPM, berencana mencari uang dengan cara cepat. Mereka kemudian memesan pengemudi taksi online melalui aplikasi dan berencana merampok mobil milik korban dengan melilitkan tali pinggang di leher korban."Mereka sudah merencanakannya," katanya.Cornelis menuturkan, saat pertama kali memesan pengemudi taksi online, kedua pelaku sempat membatalkannya karena takut melihat pengemudi tersebut berbadan besar. Mereka kemudian memesan kembali dan mendapatkan target."Pertama dipesan mereka gagalkan, mereka batalkan karena melihat si pengemudi berbadan tegap, sehingga mereka takut. Kemudian akhirnya muncul ide berikutnya yang kedua. Mereka pesan kembali melalui online dan datang kendaraan roda empat merek Ayla, yang dikendarai oleh korban," imbuh Cornelis.Kedua pelaku sempat menanyakan foto pengemudi taksi online yang berbeda dengan aslinya. Ternyata, foto profil di aplikasi yang digunakan merupakan wajah ayah korban.Selanjutnya, kedua pelaku masuk ke dalam mobil korban dan duduk di bagian belakang sopir. Mereka pun melanjutkan perjalanan.Namun, di tengah perjalanan, pelaku GPM berpura-pura buang air kecil dan korban menepikan mobilnya. Pelaku GPM keluar dari mobil, sedangkan pelaku AP tetap berada di dalam mobil. Di situlah pelaku AP melakukan aksinya."Dari belakang saudara AP ini menjerat leher si korban. Kemudian, dengan perlawanan dari si korban akhirnya tersangka AP minta bantuan kepada GPM yang sedang buang air kecil tadi. Kemudian kembali masuk, akhirnya mereka berdua melakukan pengeroyokan, memukul, kemudian si korban lemas. Kemudian akhirnya ditarik dan dipindahkan ke bagian belakang. Kemudian kemudi diambil alih oleh tersangka AP," jelas Cornelis.Ilustrasi sabu. Foto: fukume/ShutterstockKedua pelaku melanjutkan perjalanan dan berhenti di sebuah kedai yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk membeli rokok dan seutas tali plastik. Selanjutnya, kedua pelaku melanjutkan perjalanan dan membuang korban di area perkebunan tebu."Membuang si korban ini yang tadinya masih bergerak ya, masih mengorok terus dibuang. Kemudian akhirnya mereka pergi meninggalkan lokasi kejadian tempat pembuangan dan mereka melarikan diri," ucap Cornelis.Mobil itu dibawa kabur oleh kedua pelaku dan dijual kepada penadah dengan harga Rp 17 juta di Belawan, Kota Medan.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan pencurian dan pembunuhan.Kedua pelaku melakukan pencurian dan pembunuhan untuk membeli narkotika jenis sabu. Tidak ada tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan tersebut."Karena kehabisan bahan sabunya, sementara mereka masih punya keinginan untuk melanjutkan nyabunya dan mereka tidak memiliki uang. Jadi, motif yang paling utama adalah mencari uang, mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan," ucap Cornelis.Cornelis mengatakan, pihaknya juga mengamankan dua orang yang berperan sebagai penadah.Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait narkotika jenis sabu yang didapatkan oleh kedua pelaku."Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu, masih kita lakukan pendalaman dari mana asal-muasal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua," ucap Cornelis.Atas perbuatannya, kedua tersangka berinisial AP dan GPM dikenakan Pasal 459 subsidair Pasal 458 atau Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.