Ilustrasi pencucian uang. Foto: Vitalii Vodolazskyi/ShutterstockPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah modus baru pencucian uang yang mulai memanfaatkan teknologi mutakhir. Temuan ini muncul dalam Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) 2026 yang dirilis Rabu (27/8).Tiga NRA yang diluncurkan mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).Dalam NRA TPPU 2026, PPATK mengidentifikasi tiga kelompok ancaman baru yang mengubah pola penyamaran uang hasil kejahatan.Kelompok pertama berkaitan dengan aset kripto, yakni decentralized finance (DeFi), perpindahan aset lintas jaringan blockchain atau chain hopping, transaksi langsung antarpengguna, hingga inovasi aset keuangan digital lainnya.Dengan DeFi, seseorang bisa melakukan transaksi tanpa melalui perantara, seperti bank atau lembaga keuangan konvensional. Sementara chain hopping berarti memindahkan aset kripto melalui banyak dompet digital agar tak mudah dilacak.Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: ShutterstockKemudian, kelompok kedua menggunakan kecerdasan buatan (AI) dalam melakukan pencucian uang. Salah satunya adalah membuat identitas palsu menggunakan deepfake lalu digunakan untuk membuka rekening. Dengan AI, seseorang juga bisa memindahkan dana secara masif dan terkoordinasi. Cara ini dikenal dengan istilah Machine Payments Protocol (MPP).Selain itu, ada pula kelompok ketiga yang memanfaatkan game sebagai sarana pencucian uang. Para pelaku menggunakan barang virtual di dalam game untuk menyamarkan hasil kejahatan.PPATK menegaskan temuan ini bukan berarti teknologi tersebut otomatis identik dengan kejahatan. Risiko muncul ketika kecepatan transaksi, anonimitas, otomatisasi, atau perpindahan lintas platform disalahgunakan untuk menyamarkan identitas, asal-usul dana, dan jejak transaksi.Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Zamachsyari/kumparanKetua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut batas antara kejahatan konvensional dan kejahatan digital kini semakin kabur."Fragmentasi geopolitik, konflik, perkembangan teknologi digital, aset virtual, kecerdasan artifisial, serta meningkatnya kejahatan lintas negara telah membuat batas antara kejahatan konvensional dan kejahatan digital semakin kabur. Inilah yang harus dijawab oleh NRA Indonesia Tahun 2026," ujar Yusril dalam keterangannya.Ia menekankan Indonesia harus bergeser dari sekadar mengidentifikasi risiko menuju mengantisipasinya. Menurutnya, pendekatan reaktif berbasis pemantauan transaksi saja sudah tidak memadai.Senada, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan NRA tidak boleh berhenti sebagai dokumen di atas kertas. Hasil pemetaan risiko itu, kata dia, harus menjadi dasar kebijakan, pengawasan, pelaporan, hingga penegakan hukum."Sebagai anggota penuh FATF, Indonesia tidak punya pilihan selain terus menjaga standar tinggi dan membuktikan bahwa sistem kita benar-benar efektif," kata Ivan.Selain ancaman berbasis teknologi, NRA TPPU 2026 juga tetap menempatkan korupsi, narkotika dan psikotropika, serta penipuan berbasis teknologi informasi atau scam sebagai kategori risiko domestik tertinggi.Peluncuran NRA 2026 sekaligus menjadi bekal Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF pada 2029. Yusril menyebut periode 2026-2030 harus menjadi fase transformasi dari sekadar kepatuhan menuju efektivitas nyata di lapangan."Ini adalah starting point baru. Kita harus bergerak dari mengenali risiko menuju mengelola dan memitigasi risiko, membangun sistem yang mampu mendeteksi kejahatan lebih awal, memutus jaringan lebih cepat, mengejar aset lebih agresif, dan meningkatkan kerja sama lintas batas," tutup Yusril.Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah