Hakim Vonis Bebas Pria di Gowa yang Dituduh Curi Tanah Timbunan

Wait 5 sec.

Ilustrasi Palu Sidang. Foto: ShutterstockMajelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa memvonis bebas Ilyas Sitaba, pria di Gowa, Sulsel, yang dituduh melakukan pencurian tanah timbunan. Hakim menilai, Ilyas tak terbukti melakukan pencurian tersebut.Kasus ini sempat ramai jadi perbincangan usai istri Ilyas, Kumala Elvira, menangis histeris di pengadilan dan memohon keadilan.Vonis bebas itu dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/8).“Amar putusannya, terdakwa ini tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan bebas,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, kepada wartawan, Kamis (27/8).Menurutnya, putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim terhadap perkara yang telah melalui seluruh tahapan ataupun rangkaian persidangan. Karena itu, terdakwa diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan."Putusan ini berdasarkan fakta persidangan dan juga hasil pertimbangan hakim," ucapnya.Tak hanya itu, majelis hakim juga memulihkan hak-hak dari terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat martabatnya.Kata Pengacara IlyasTerpisah, Kuasa Hukum Ilyas Sitaba, Muh. Anugerah Mansyur, menilai putusan tiga majelis hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap selama proses persidangan."Alhamdulillah, kami patut bersyukur dengan ini semua," katanya.Ia menegaskan, dari awal telah meyakini jika kliennya tidak bersalah. Tidak melakukan apa yang dituduhkan selama ini. Sehingga putusan bebas tersebut merupakan putusan yang tepat."Putusan bebas ini menjadi bukti bahwa tuduhan pencurian yang diarahkan kepada kliennya tidak terbukti di persidangan," tandasnya.Tangis Histeris IstriKumala Elvira, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulsel, menangis histeris di kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (26/8/2026). Foto: Dok. IstimewaSebelumnya, Kumala Elvira, menangis histeris di kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan.Ibu lima anak itu memohon keadilan untuk Ilyas Sitaba, suaminya yang saat ini duduk di kursi pesakitan karena dituding terlibat dugaan kasus pencurian tanah timbunan.Aksi Kumala itu dilakukan pada Senin (24/8) kemarin. Dia bersama anak-anaknya mendatangi kantor PN Sungguminasa karena suaminya menjalani persidangan. Ia berharap agar Ketua Pengadilan Sungguminasa bahkan Presiden Prabowo dapat memberikan keadilan pada sang suami.“Saya minta perlindungan kepada pemerintah, saya minta kepada Pak Prabowo sebagai Presiden. Tolong kami Pak. Kami masyarakat miskin. Kami butuh keadilan,” kata Kumala sambil menangis.Kumala Elvira, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa, Sulsel, menangis histeris di kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (26/8/2026). Foto: Dok. IstimewaDalam dakwaan jaksa, Ilyas dituduh mengambil tanah timbunan milik Indar Jaya Mursalim dan memindahkannya ke lokasi miliknya. Dakwaan juga menyebut kerugian korban sekitar Rp 2,2 juta.Namun, Kumala membantah hal tersebut. Kata dia, suaminya tidak mencuri. Melainkan, hanya memindahkan tanah timbunan tersebut untuk kepentingan orang banyak atau masyarakat."Suami saya tidak mencuri tanah timbunan, dia hanya menggunakan material untuk menutupi lubang (di jalan) dan bekas lintasan mobil yang dapat membahayakan warga," dalihnya.