Optimalkan PAD, Disporapar Paser Sosialisasi Perda Retribusi ke Pelaku UMKM

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, PASER – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan diwujudkan mengumpulkan para pelaku usaha guna menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Agenda sosialisasi yang diselenggarakan tersebut secara khusus mengundang para pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fokus sosialisasi diarahkan bagi para pelaku usaha yang beraktivitas di dua pusat keramaian publik, yakni Area Gentung Temiang dan Arena Promosi Putri Petung.Kepala Disporapar Kabupaten Paser, Kurniawan, menegaskan bahwa pemanggilan para pelaku UMKM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi yang baru ditetapkan. Hal ini penting agar seluruh pelaku usaha memiliki persepsi yang sama terkait aturan hukum terbaru.“Poin krusial dalam sosialisasi Perda ini berpusat pada kejelasan skema pajak dan retribusi daerah, seluruh kewajiban retribusi yang disetorkan oleh para pedagang nantinya akan masuk ke Kas Daerah untuk didayagunakan sebagai modal pembangunan daerah,” ujarnya pada Selasa (25/8/2026).Dalam aturan teknisnya, kawasan Arena Promosi Putri Petung memberlakukan tarif retribusi yang dihitung berdasarkan luasan tempat usaha. Para pelaku UMKM di lokasi tersebut diwajibkan menyetorkan retribusi sebesar Rp10.000 per meter persegi setiap bulannya.Sementara itu, ketetapan berbeda diberlakukan bagi para pedagang di kawasan Gentung Temiang. Pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas lapak usaha di area rekreasi ini dikenakan biaya sewa retribusi tetap sebesar Rp350.000 per petak untuk jangka waktu satu bulan.“Kami mencatat bahwa kawasan Gentung Temiang saat ini memiliki 37 petak fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh para pedagang. Keberadaan petak ini diharapkan dapat menampung aktivitas ekonomi warga secara lebih tertib dan terstruktur,” tuturnya.Meski demikian, pihak dinas memberikan catatan khusus terkait penggunaan ruang di luar petak resmi. Jika pelaku UMKM terbukti menggunakan lahan tambahan di depan lapaknya, maka area ekstra tersebut akan dihitung ulang besaran retribusinya secara proporsional.Melalui sosialisasi ini, Kurniawan berharap para pelaku UMKM dapat bersikap kooperatif dan mematuhi aturan tarif yang telah ditetapkan. Kedisiplinan pedagang dalam menyetorkan retribusi menjadi penentu keberhasilan penerapan Perda di lapangan.“Dengan optimistis bahwa sinergi yang baik antara dinas terkait dan para pelaku UMKM akan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Penataan retribusi yang transparan diyakini mampu mendorong pertumbuhan UMKM sekaligus memperkuat kemandirian finansial daerah,” pungkasnya. (*)