Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran DEN usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparanPresiden Prabowo Subianto disebut setuju terhadap hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait korupsi. Lewat kajian itu, DEN menyoroti unsur kerugian negara dalam pasal korupsi.Hal itu diungkap Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat dengan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10)."Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut.Luhut bilang, kajian yang dibuat pihaknya berdasar pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dari konvensi tersebut, menurutnya, korupsi hanya berpusat pada suap."Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan," ujar Luhut."Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," sambung dia.Apalagi, Luhut menilai, unsur kerugian negara dalam pasal korupsi memberatkan Danantara."Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting," tutur dia.