JPNN.com, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan mandat konstitusi yang menjadi kerangka kerja Kementerian Sosial (Kemensos) selama dua tahun di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.