Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini. Foto: Dok. IstimewaWakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencabut izin praktik dokter umum berinisial IS yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 3,5 tahun.Yahya menilai, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang dokter yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat."Pertama, saya merasa prihatin atas kejadian tersebut. Apalagi yang melakukan seorang dokter yang seharusnya menjadi teladan masyarakat,” kata Yahya kepada wartawan, Sabtu (24/10).“Kedua, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan hukuman yang berat. Karena dilakukan oleh ayah terhadap anaknya,” lanjutnya.Yahya mendesak Kemenkes mencabut izin praktik dokter tersebut sebagai konsekuensi atas tindakannya yang dinilai mencederai profesi kedokteran.Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock"Ketiga, mendesak Kemenkes untuk mencabut izin praktik dokter yang bersangkutan. Karena telah memperlakukan profesi kedokteran,” ungkap Yahya.“Keempat, dengan sanksi hukum dan pencabutan izin praktik akan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang serupa,” sambungnya.Yahya juga meminta Kemenkes memeriksa kondisi kesehatan jiwa dokter tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan perilaku menyimpang."Karena kasus tersebut tidak lumrah terjadi pada seorang dokter terhadap anaknya sendiri,” tutur Yahya.Polisi saat mengamankan dokter yang cabuli anak kandungnya (kiri) di sebuah apartemen di Bekasi pada Rabu (21/10/2026). Foto: Polda JabarLebih lanjut, Yahya mendesak Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memperketat pengawasan dan pembinaan etik terhadap para anggotanya. Ia menilai, pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap dokter mematuhi kode etik profesi."Terjadinya kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan IDI terhadap anggotanya,” ucap Yahya.Sebelumnya, dokter umum berinisial IS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun. Pelaku juga membawa kabur korban sejak 28 September 2026. Hingga Selasa (20/10), keberadaan pelaku dan korban masih belum diketahui.Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban sejak anaknya dibawa kabur. Ia bercerita bahwa korban sempat dibawa ke sebuah hotel dan diperlihatkan video porno. Kecurigaan lain juga muncul setelah korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil dan ditemukan luka pada organ intimnya. Hasil visum menunjukkan bahwa korban tertular penyakit kelamin gonore.IS pun sudah diamankan Polda Jawa Barat di sebuah apartemen di Bekasi pada Rabu (21/10).