OJK Jatuhkan Denda Pelanggaran Pasar Modal Rp2,52 Triliun per Oktober 2026

Wait 5 sec.

OJK menjatuhkan denda total Rp2,52 triliun kepada pelanggar hukum pasar modal hingga 16 Oktober 2026, termasuk kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN.