Penuntut Umum Koneksitas dan Oditur Militer menuntut hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono. Tidak hanya itu, Perwira tinggi (Pati) TNI AD tersebut juga mendapat pidana tambahan dipecat dari dinas militer.